Martapura – Polemik Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Baramarta masih terus bergulir, beberapa waktu lalu terkait kasus yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT. Baramarta RA, diungkapkan Komisaris Utama PT. Baramarta, Siti Mahmudah jika tersangkanya terdiri dari dua orang.
“Tersangkanya dua orang, Dirut dan Manajer Operasional,” bebernya beberapa waktu lalu saat diwawancarai.
Kendati demikian, muncul beberapa spekulasi dan pertanyaan publik tentang penanganan yang berbeda terhadap kedua tersangka.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Ferdiansyah angkat bicara, menurutnya perlakuan yang berbeda tersebut lantaran aturan yang berlaku berbeda pula.
“Jika terkait Direktur Utama (Dirut) PT. Baramarta, RA penanganannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tentang Badan Usaha Milik daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 37 tahun 2018,” beber Ferdiansyah saat dijumpai, Kamis (14/11/2024).
Lain halnya, lanjut Ferdiansyah dengan tersangka satunya yakni, JB yang merupakan Manajer Operasional di PT. Baramarta tersebut.
“Penanganan berbeda lantaran keputusan terkait Manajer Operasional PT. Baramarta itu sepenuhnya diserahkan ke pihak direksi, baik untuk pemberhentian dan sebagainya, ya internal mereka lah, kan mereka memiliki ADART sendiri,” jelasnya.
Diketahui, saat ini Dirut PT. Baramarta, RA tengah menjalani masa persidangan terkait Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru.