Banjarbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang di sampaikan oleh kuasa hukum Mama Khas Banjar, hal ini disampaikan dalam Sidang jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum. Bertempat di PN Banjarbaru, Senin (17/3/25).
Hingga saat ini kasus dugaan kriminalisasi pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Banjarbaru, Firly owner “Mama Khas Banjar” masih bergulir.
Dimana sebelumnya disidang minggu lalu, Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru telah mengabulkan Surat Penangguhan Penahanan Firly.
Faisol Abrori Kuasa Hukum Firly mengatakan, dirinya telah memperkirakan dan menduga, apa yang menjadi tanggapan dari pihak JPU.
“Jawabannya tidak jauh dari apa yang sudah di ungkapkan oleh kepala kejaksaan beberapa waktu yang lalu,” Ujarnya, Senin (17/3/25).
Lanjutnya, Faisol menuturkan bahwa mereka (pihak pengadilan), bersikukuh tidak melakukan dakwaan tersebut dengan cermat.
“Mereka masih beralibi bahwa mereka harus, memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lebih luas yakni konsumen dalam dakwaan ini,” Katanya.
“Tetapi mereka lupa bahwa masyarakat itu tidaklah soal konsumen, bahwa masyarakat sebagai pengusaha UMKM itu juga bagian dari masyarakat, yang sudah sangat didukung oleh pemerintah dalam hal ini negara, melalui Mou,” Sambungnya.
Sambung Faisol, Eksepsi ini adalah peluang satu-satu nya yang dimiliki oleh tim kuasa hukum Mama Khas Banjar.
“Untuk kemudian menyelesaikan polemik, antara pengusaha UMKM yang dilindungi oleh negara, dengan APH dalam melakukan tindakannya itu, secara prosedural mereka melakukan kesalahan,” Tutupnya.
Di akhir Faisol berharap, di minggu depan kesempatan kepada majelis hakim untuk memutuskan apa yang menjadi keberatan dirinya, dan apa yang menjadi pendapat JPU pada hari ini.