BerandaHukumKAKI Kalsel Geruduk Kejati,...

KAKI Kalsel Geruduk Kejati, Desak Usut 5 Kasus Dugaan Korupsi hingga SPAM Alalak Rp69 Miliar

Terbaru

BANJARBARU – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi, mulai dari mafia tanah di Hulu Sungai Selatan (HSS), proyek SPAM Alalak senilai Rp69 miliar, hingga dugaan korupsi di lingkungan PDAM Barito Kuala (Batola).

Desakan itu disampaikan puluhan massa KAKI Kalsel saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Selasa (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Aksi yang dipimpin Direktur KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, SH, MH, tersebut berlangsung kondusif dengan pengamanan puluhan personel kepolisian dari Polres Banjarbaru.

Massa yang datang menggunakan bus, satu mobil komando, dan dua mobil umum langsung membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan. Selain mendesak penyelesaian kasus mafia tanah di HSS, mereka meminta Kejati Kalsel memeriksa dugaan pengaturan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Alalak dengan pagu anggaran Rp69 miliar yang dimenangkan PT Kartika Eka Yasa.

KAKI Kalsel juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PDAM Batola, khususnya perkara yang mereka sebut sebagai kasus korupsi nonair. Dugaan tersebut mencakup proyek pipanisasi Alalak dan Tabukan yang disinyalir mangkrak, penjualan mobil tanpa prosedur lelang, dugaan manipulasi bahan kimia, penjualan air kepada tugboat, hingga dugaan pemberian kompensasi hampir 30 rumah dari pengembang kepada pejabat PDAM.

Dalam orasinya, Akhmad Husaini menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya Kejati Kalsel dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut setiap laporan secara transparan dan akuntabel.

“Kita KAKI Kalsel mendukung upaya Kejati dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujar pria yang akrab disapa H Usai tersebut.

Ia juga meminta Kejati Kalsel menjaga keterbukaan selama proses penyelidikan dan penanganan perkara berlangsung. Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dibarengi dengan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi.

“Kami meminta pihak Kejati untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses penyelidikan kasus korupsi ini berlangsung. Kami selalu mendukung tindakan Kejati Kalsel,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH, menyatakan bahwa penanganan perkara mafia tanah di HSS telah memasuki tahap penuntutan, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Sementara itu, dugaan korupsi di PDAM Batola akan ditangani secara profesional.

“Kasus mafia tanah di HSS berkasnya sudah P21 dan PDAM Batola akan kami tangani secara profesional,” tegas Yuni.

Ia turut menyampaikan bahwa laporan mengenai dugaan penyimpangan proyek pipanisasi Alalak dan Tabukan, penjualan mobil tanpa prosedur lelang, proyek MBR Alalak yang diduga diperjualbelikan, kompensasi rumah dari pengembang kepada pejabat PDAM, serta dugaan mark-up pipanisasi akan diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejati Kalsel, lanjut Yuni, juga mengapresiasi dukungan dan masukan yang disampaikan KAKI Kalsel sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai menyampaikan aspirasi, Akhmad Husaini bersama sejumlah perwakilan massa memasukkan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel.

Dalam surat bernomor 07/KAKI-KALSEL/X/2026 tersebut, KAKI Kalsel melaporkan lima perkara yang meminta perhatian aparat penegak hukum. Selain dugaan pengaturan proyek SPAM IKK Alalak senilai Rp69 miliar, laporan itu mencakup kasus mafia tanah HSS, dugaan korupsi nonair PDAM Batola, persoalan penggeledahan terkait RSUD Tipe D Gambut di wilayah hukum Kejari Martapura, serta dugaan korupsi sekitar Rp100 miliar di PDAM Bandarmasih pada 2017 yang disebut sedang ditangani Kortas Tipikor Mabes Polri.

KAKI Kalsel juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Desa Biih yang ditengarai merambah kawasan hutan lindung di wilayah IUP UKB. Seluruh tudingan tersebut merupakan laporan dan dugaan yang disampaikan pihak KAKI Kalsel dan perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk memastikan kebenarannya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka