RANTAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin mengungkap tiga perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan peredaran ekstasi dan sabu, Rabu (23/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 33.890 butir ekstasi serta dua paket sabu dengan berat bersih 0,48 gram. Masing-masing berinisial SK (34), K (37), S (30), A (38) semuanya warga Banjarmasin.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan, puluhan ribu butir ekstasi tersebut diamankan dari sejumlah tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tapin.

“Dari tiga perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Tapin, berhasil disita barang bukti sebanyak 33.890 butir ekstasi dan dua paket sabu dengan berat bersih 0,48 gram,” ujar Weldi.
Berdasarkan keterangan para tersangka, ekstasi tersebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp900 ribu per butir. Dengan jumlah 33.890 butir, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp30,501 miliar.
Dari hasil penimbangan, barang bukti ekstasi memiliki berat kotor sekitar 15.712 gram, sedangkan berat bersih mencapai 15.526,96 gram atau sekitar 15,5 kilogram.
Jika satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang, maka penyitaan 33.890 butir tersebut setidaknya menggagalkan potensi peredaran narkotika kepada puluhan ribu orang.
Adapun barang bukti ekstasi yang diamankan terdiri dari 10.550 butir merek Transformers, 22.400 butir merek Tengkorak warna kuning, 900 butir merek TMT warna oranye, dan 40 butir merek Jordan warna abu-abu.
Selain ekstasi, polisi turut menyita dua paket sabu dengan berat bersih 0,12 gram, satu pipa kaca, satu alat isap bong, satu serok berbahan plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Weldi mengungkapkan, berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun.
“Pengakuan dari para tersangka, mereka sudah melakukan tindak pidana jual beli narkotika sekitar satu tahun,” katanya.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SK di kawasan parkir Wong Solo, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 84, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Selasa (8/9/2026).
Dari hasil pengembangan terhadap perkara tersebut, polisi kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.
Para tersangka kini diproses secara hukum dan dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapin menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memasok ekstasi dan sabu di wilayah hukum Polres Tapin.

