RANTAU – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa perempuan berinisial AR (31) di Kabupaten Tapin terus bergulir.
Upaya penguatan bukti kini dilakukan melalui visum lanjutan yang mengungkap fakta baru terkait kondisi korban.
Kakak korban, Eka Yulia Putri, mengatakan pihak keluarga bersama kepolisian telah menjalani visum kedua di Rumah Sakit Datu Sanggul untuk memastikan kondisi luka, khususnya pada bagian gigi korban.
“Kami bersama pihak kepolisian melakukan visum kedua di Rumah Sakit Datu Sanggul untuk memastikan kondisi gigi korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat muncul keraguan terkait gigi korban yang patah, apakah merupakan gigi asli atau bukan. Namun hasil pemeriksaan medis memastikan hal tersebut.
“Setelah diperiksa di poli gigi, ternyata gigi yang patah itu memang gigi asli,” tegas Eka.
Tak hanya itu, hasil visum pertama yang dilakukan di Rumah Sakit Kandangan juga menunjukkan adanya luka serius pada bagian telinga korban.
“Untuk visum pertama di bagian THT, hasilnya telinga korban mengalami luka, bahkan ada gangguan pendengaran,” jelasnya.
Dengan temuan tersebut, pihak keluarga menilai kondisi korban sudah mengarah pada kategori luka serius akibat kekerasan yang dialami.
Eka juga mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RR kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah pelaku sudah diamankan. Kami berharap proses hukum berjalan dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaku RR tiba di Sat Reskrim Polres Tapin dengan pengawalan ketat petugas dan dalam kondisi tangan terborgol.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
