3 orang saksi kembali diperiksa, setelah pekan lalu 8 orang saksi juga diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018.
Pemeriksaan saksi sebanyak 3 orang ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, dilakukan di Kantor Kejari Banjarbaru.
3 orang saksi yang diperiksa ungkap Nala, diantaranya YK selaku Humas Drum Band, MNA Bendahara PERBASI (Baseball – red) dan TN Sekretaris PJSI (Judo).
Pemeriksaan saksi dilakukan kata Nala untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara kasus tersebut.
“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 kedepannya,” tegasnya.
Sebelumnya ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Banjarbaru dalam kasus korupsi di KONI, yaitu DI dan ATW.
DI sendiri merupakan ketua KONI Banjarbaru periode 2018-2022, dan ATW merupakan bendahara KONI Banjarbaru.
“Penetapan didasari dari ekspose gelar perkara dan dari Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim Kejaksaan Republik Indonesia (RI), pada Kamis (4/8),” terang Nala.
Karena itu lanjut Nala, pihaknya sudah memperoleh bukti awal yang cukup untuk menentukan tersangka dalam Kasus itu.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru sudah memperoleh bukti awal yang cukup, guna menentukan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi ini,” cetusnya.