BerandaHabar BanjarbaruSat Reskrim Polres Banjarbaru...

Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ungkap Tindak Pidana Tambang Ilegal Galian C di Kota Banjarbaru

Terbaru

Banjarbaru – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru, mengungkap tindak pidana penambangan galian C tanpa izin / ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Pada Senin (23/12/24), sekitar pukul 14.00 wita.

Giat ini dipimpin oleh, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan, S.Tr.K.

Petugas berhasil mengaman kan seorang laki – laki berinisial “MSB”, yang berusia 28 Tahun warga Kota Banjarbaru, saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah disekitar lokasi.

Barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu, 1 (Satu) Unit alat berat jenis Exavator PC 200 merk Hitachi warna orange dan 1 ( satu ) buah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K mengatakan, bahwa pihaknya usai mendapatkan informasi kemudian menindaklanjuti dimana saat tiba dilokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat.

“Alat berat itu untuk mengeruk tanah merah dan diketahui bahwa, kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai ijin atau legalitas, terkait perijinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait,” Ujarnya, Rabu (25/12/24).

Atas temuan tersebut yang bersangkutan dan barang bukti, di amankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan.

“Diketahui kegiatan ini telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi untuk kepentingan proses hukum,”tuntasnya.

Pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020, perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka