KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Mukni AF di dampingi Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, serta 24 anggota DPRD, Senin (22/7/2024).
Dalam hal ini Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Arbani dari Partai Golkar dalam Rapat Paripurna di DPRD Kotabaru membacakan Raperda nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah sisi Sosiologi menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Hal ini seiring dengan dibentuknya Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ucapnya.
Maka Pemerintah Daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang dimaksud.
Sehingga saat ini DPRD Kotabaru telah membentuk pansus guna membahas serta mengkaji Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Dari Raperda ini maka pansus 1 telah menyepakati Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dari draf Raperda ini siap dijadikan perda dan diparipurnakan,” pungkas Arbani.
Penulis M.Nasaruddin
Editor AS Pemil