BerandaHabar KotabaruKolaborasi Pemkab Kotabaru dan...

Kolaborasi Pemkab Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru Lakukan Sosialisasi PERAHU

Terbaru

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, melalui Bagian Hukum Setda Kotabaru, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (2/7/2024).

Acara ini sekaligus meluncurkan Pelayanan Hukum Ramah dan Humanis (Perahu), sebagai aparatur penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran tidak hanya dalam penegakan pidana tetapi juga sebagai JPN dalam urusan perdata dan tata usaha negara.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, yang mewakili Bupati Kotabaru, menekankan pentingnya sosialisasi ini.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran JPN yang dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama pemerintah, termasuk memberikan bantuan, penegakan, dan pertimbangan hukum,” ujarnya.

Basuki menambahkan, JPN juga berperan sebagai penasihat hukum dan pembela kepentingan negara dan masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dapat diselesaikan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, Pos Pelayanan Hukum yang dibuka adalah upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, memudahkan layanan hukum khususnya dalam urusan perdata.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru, Hadrami, SH, M. Hum, dalam laporannya menyampaikan, bahwa sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman hukum yang berdampak positif pada pelaksanaan pembangunan di Kotabaru,” pungkasnya.

Penulis M.Nasaruddin

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka