Banjarbaru – Sebelumnya salah satu jurnalis Kota Banjarbaru Juwita, diduga dibunuh oleh Jumran Anggota TNI AL Balikpapan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memberikan atensi serius pada kasus ini.
Rombongan Komnas HAM RI dipimpin oleh Komisioner Uli Parulian Sihombing beserta rombongan, langsung mendatangi kantor media tempat korban bekerja, Newsway dengan menemui sejumlah pihak, Rabu (16/4/2025).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, adapun kedatangan Komnas HAM RI guna meminta keterangan kepada keluarga korban dan kuasa hukum.
“Kami mendalami terkait kronologis pada 22 Maret 2025, kemudian kami ingin mengetahui fakta-fakta nya menurut keluarga korban dan kuasa hukumnya,” Ujarnya, Rabu (16/4/25).
Uli juga telah bertemu dengan 3 saksi dari keluarga korban, dan beberapa dari kuasa hukum.
“Kami lebih mendalami terkait sebelum tanggal 22 Maret, komunikasi keluarga korban dengan tersangka, kami juga mendalami komunikasi HP, dan kronologi kejadian, serta upaya-upaya pemulihan,” Ucapnya.
Komnas HAM RI memberikan atensi tinggi pada kasus kematian Juwita, karena ini terkait dengan hak hidup dan juga kaitannya status kelompok rentan sebagai jurnalis perempuan.
“Kami lebih ke mengumpulkan fakta-fakta, kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa saksi, organisasi jurnalis dan kuasa hukum,” Katanya.
Komnas HAM telah diberi wewenang oleh Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan.
“Dari pemantauan kami menganalisis hasil, tujuan lapangan ini dan merekomendasikan,” Jelasnya.
Sebelumnya Komnas HAM telah menyatakan sikap, terhadap kasus Pembunuhan Juwita untuk penegakkan hukum dan transparan.
“Kami meminta agar penyidikannya, penuntutan nya setelah mengungkap kasus ini berdasarkan bukti-bukti ilmiah, Scientific Crime Investigation (SCI),” Tuntasnya.
Usai pertemuan dan diskusi tersebut Komnas HAM beserta Keluarga dan Kuasa hukum keluarga, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).