SAMARINDA. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, diharuskan melakukan perhitungan ulang terhadap 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi terjadinya kecurangan.
Adapun rincian TPS yang akan melakukan perhitungan ulang surat suara adalah 25 TPS di Balikpapan; 41 TPS di Samarinda; 6 TPS di Bontang; 16 TPS di Kutai Timur; 43 TPS di Kutai Kartanegara; 4 TPS di Kutai Barat; 6 TPS di Berau; 4 TPS di Paser dan Penajam Paser Utara tercatat memiliki 2 TPS yang terkena dampak.
Adapun putusan MK ini terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Demokrat dan PAN. Sehingga harus segera dilaksanakan terhitung selama 21 hari semenjak putusan ditetapkan.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan Demokrat Kaltim terkait Hasil Pileg DPR RI 2024. Dimana KPU Kaltim harus menyiapkan Penghitungan Ulang di 147 TPS Sesuai Perintah MK.
Menyikapi hal ini, Komisioner KPU RI Idham Kholik pun langsung turun meninjau kondisi kesiapan KPU Kaltim terkait proses perhitungan ulang nantinya.
“Mengecek kondisi gudang logistik KPU kabupaten/kota, selain itu memantau persiapan verfak (verifikasi faktual) dukungan bakal calon perseorangan,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (15/6) lalu.
Menurut Idham,kotak suara hasil pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu terjaga dengan baik di dua gudang logistik dan tidak ada kerusakan.
Teknis perhitungan ulang akan dilaksanakan setelah KPU RI mengeluarkan surat dinas yang memerintahkan KPU Kaltim dan sembilan KPU kabupaten/kota di Kaltim untuk melaksanakan putusan MK.
“Putusan MK itu memerintahkan KPU Kaltim melakukan supervisi perhitungan ulang di 147 TPS di 9 kabupaten/kota Kaltim. Jadi rekapitulasi perhitungan ulang akan ditempuh berjenjang. Dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi. Secepatnya surat dinas dari KPU RI akan terbit,” tegasnya.
Meskipun terdapat agenda tambahan, perhitungan ulang sesuai dengan perintah putusan MK, tahapan pemilihan kepala daerah serentak tetap berjalan seperti biasa. Idham menegaskan bahwa dalam menjalankan beban kerja seperti ini, KPU sudah terbiasa sehingga semuanya akan tetap berjalan dengan baik.
Ketika ditanya mengenai dampak perhitungan ulang di 147 TPS terhadap perolehan suara pileg Februari lalu, terutama pada pemilik kursi terakhir DPR dari dapil Kaltim, Idham menjelaskan bahwa perhitungan ulang ini dapat mempengaruhi perolehan suara untuk kursi terakhir DPR RI, yaitu kursi ke-7 milik PKB dan kursi ke-6 milik PKS.
“Pelaksanaan ini merujuk putusan MK, putusan ini final dan mengikat. Peserta pemilu lain pasti paham kondisi ini. KPU RI sudah menginstruksikan ke KPU Kaltim untuk mensosialisasikan hal ini peserta pemilu lain soal perhitungan ulang ini,” pungkasnya.