Banjarbaru – Beberapa hari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), telah membantah tindakan penyitaan barang dan penahanan pemilik toko “Mama Khas Banjar” Tidak sesuai prosedur.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi dengan tegas membantah, tuduhan kriminalisasi pelaku UMKM oleh kepolisian.
“Adanya dugaan Krimsus Polda Kalsel melakukan kriminalisasi terhadap UMKM itu tidak benar, kami menjalankan semua proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” Ujarnya, Pada Rabu (12/3/2025) kemarin.
Sementara itu, Faisol Abrori Kuasa Hukum Firly, menuturkan, menurutnya tidak perlu Ditreskrimsus menanggapi yang menjadi polemik publik.
“Karena mereka sebenarnya sudah kita sediakan tempatnya di pra peradilan, tetapi tidak mereka lakukan dan tidak memanfaatkan itu, jadi percuma saja,” Ujarnya, Senin (17/3/25) usai sidang jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas eksepsi kuasa hukumdi PN Banjarbaru.
Lanjutnya, Ditreskrimsus bahkan Kapolda kemarin menyatakan bahwa mereka sedang melindungi masyarakat yang lebih banyak.
“Polda dan Kapolda dalam hal ini, ia lupa bahwa adanya Mou itu adalah nota kesepahaman yang dibuat oleh pimpinannya, yaitu Kapolri dan Menteri koperasi dan UMKM,” Jelasnya.
Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, upaya tertinggi dari pembinaan dan teguran dengan dicabutnya izin usaha.
“Sampai hari ini izin usaha Mama Khas Banjar masih tetap ada, artinya tidak ada teguran keras dan tidak ada hukuman yang perlu, kemudian dinaikan ke hukuman pidana,” Tegasnya.
“Karena hukuman pidana adalah hukuman terakhir atau upaya terakhir, ketika sudah tidak ada hukuman-hukuman yang lain, kita sama-sama harus mengetahui prinsip Ultimum remedium,” Tuntasnya.