Banjarbaru – Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H Said Abdullah, menghadiri sosialisasi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh, bertempat di Aula Kecamatan Cempaka, Selasa (2/7/24).
Rencananya, pembangunan yang ada di kawasan Kecamatan Cempaka tersebut, akan dianggarkan dengan nominal yang fantastis yakni, sebesar 16 miliar oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Namun rencana pembangunan ini masih mendapat penolakan dari beberapa warga yang ada di Cempaka, khususnya yang berada di sekitar kawasan Sungai Kuranji.
Hal ini pun di tanggapi langsung oleh Sekda Banjarbaru H Said Abdullah, ia mengatakan, untuk pertemuan kali ini, masih banyak warga yang menolak.
“Belum ada kesepakatan pada pertemuan kali ini, karena masih ada beberapa warga yang menolak untuk di relokasi. Kami beri waktu sepekan ke depan untuk warga mengambil keputusan akhir,” ucapnya.
Lanjutnya, jika masih ada warga yang menolak bahkan hanya satu warga yang menolak, program tersebut tidak dapat dilakukan. Mengingat, program tersebut akan dijalankan pada tahun 2025 mendatang.
“Masyarakat yang direlokasi akan mendapatkan rumah dengan type 36 serta jalan lingkungan delapan meter, sedangkan yang kena pemotongan rumahnya akan kami perbaiki lagi,” ujarnya.
Masih kata H Said Abdullah, alasan sebagian warga masih menolak program tersebut karena, luas sungai yang akan ditetapkan seluas 8 meter dan sepadan 6 meter kanan kiri.
“Ukuran tersebut, merupakan hasil kajian para ahli, dengan tujuan mengantisipasi terjadi banjir di wilayah tersebut,” terangnya.
Dari data Disperkim Banjarbaru, total ada 95 rumah yang terlibat dalam program pembangunan kawasan tersebut. Lengkapnya, 70 rumah direlokasi, dan 25 pemotongan rumah.
Sementara itu, Agus harianto salah satu warga RT 6 RW 2 Cempaka Banjarbaru, termasuk salah satu warga yang tidak setuju menyampaikan, banyak yang tidak setuju dengan pembangunan ini.
“Karena ada beberapa warga yang menolak saya salah satu perwakilan, seperti ada usaha di depan rumah, terus ada 1 rumah yang banyak ahli warisnya nanti kalau dipindahkan ke rumah baru itu 1 sertifikat,” jelasnya.
Sambung Agus, terkait ganti rugi meskipun asal rumahnya lebar 4×4 atau 8×8, ganti ruginya sama dengan rumah type 36.
“Warga maunya sungai itu lebar 4 meter aja, dan mau di dalami, supaya tidak terpotong terlalu banyak,” tuturnya.
Lebih Lanjut, Sekda Kota Banjarbaru memberikan waktu 1 Minggu untuk dapat membicarakan dengan warga yang lain.
“Untuk warga yang tidak setuju nanti kita adakan rapat lagi, kalau yang setuju yang mereka ok aja, di data kami ada 56 orang yang tidak setuju,” tuntasnya.
Penulis Yanti
Editor AS Pemil