Sejak adanya wabah pandemi Covid-19 kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia ditiadakan, sehingga dalam beberapa tahun terakhir kunjungan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dialihkan secara daring melalui sambungan telepon.
Namun, setelah melalui masa Pandemi tersebut akhirnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun keluarganya di seluruh Indonesia dapat tersenyum sumringah lantaran keluarnya surat keputusan menteri terkait aturan kunjungan tatap muka.
Contohnya saja seperti di Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru pada hari ini, Rabu (6/7/22) kunjungan bagi penghuni lapas mulai dibuka.
Dibukanya kembali kunjungan tatap muka bagi para penghuni lapas tentunya didasari dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak lapas, ujar Kepala Lapas kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang Amd.IP.SH.
“Syaratnya merupakan keluarga inti dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dibuktikan dengan membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga (KK), terlebih bukti telah vaksin booster,” Ungkap Amico.
Lebih jauh Amico mengatakan jika waktu kunjungan untuk keluarga WBP sendiri hanya dijatah 1 kali seminggu.
“Keluarga WBP yang datang berkunjung hanya boleh 1 kali dalam seminggu yakni antara Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dan di bagi per blok mengingat jumlah WBP yang tidak sedikit, agar bisa bergantian berkunjungan, pengunjung juga harus melampirkan semua syarat yang sudah diterapkan,” Jelasnya.
Amico juga menegaskan jika pengunjung belum bisa memenuhi syarat yang telah diterapkan, pihaknya masih bisa memfasilitasi pengunjung dengan cara kunjungan melalui video call.
“Untuk para keluarga yang datang berkunjung, namun tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, kami pun memfasilitasi dengan Video Call,” tegasnya.
Disisi lain, kata Amico jika pengunjung lapas ingin melakukan tatap muka kepada WBP, namun belum melakukan vaksin lengkap, maka mereka harus melampirkan bukti swab antigen dengan hasil negatif.
Sementara itu, dengan dibukanya layanan kunjungan tatap muka, Amico juga menegaskan akan lebih ketat dalam pengawasan.
“Karena selama 2 tahun tidak ada besukan, dan sekarang ada, jadi saya sampaikan dengan rekan-rekan yang bekerja agar memperketat penggeledahan barang dan orang,” tegasnya.
Untuk durasi waktu kunjungan ditambahkannya hanya diberikan waktu 15 menit, agar dapat bergantian dengan para pengunjung yang lain.
Sementara itu, Ritta, salah seorang pengunjung lapas, mengatakan sangat merasa bahagia karena bisa bertemu dan tatap muka kembali dengan suaminya yang menjadi WBP di lapas.
“Sangat bahagia sekali karena bisa tatap muka dengan suami, dan sangat berterima kasih untuk pihak Lapas yang sudah memberikan kesempatan untuk tatap muka lagi dengan suami,” ucapnya bahagia.
Ia pun berharap agar kedepannya bisa di berikan waktu berkunjung dengan dari 1 kali seminggu, agar bisa memberi support kepada suaminya yang sedang menjalani proses hukum.
“Harapan bisa rutin untuk kunjungan kesana dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan pihak Lapas. Karena dengan bisa berkunjung bisa memberikan ketenangan untuk suami khususnya dan memberikan support untuk suami supaya tenang menjalani proses hukum nya,” ungkapnya.
Diketahui, Untuk kapasitas lapas sendiri pihaknya pun mengatakan seharusnya hanya cukup menampung sebanyak 798 WBP, namun kini jumlah WBP di lapas ini melebihi batas yaitu 1900 WBP, lantaran kiriman WBP baru maupun dari polres dan rutan yang lain.