BerandaHukumLaporan Dra Agustin Jumaidah...

Laporan Dra Agustin Jumaidah masuk Penyidikan 

Terbaru

BANJARMASIN– Laporan polisi yang dibuat Dra Agustin Jumaidah pada 17 Oktober 2024 Ke Polda Kalimantan Selatan akhirnya menemui perkembangan dan titik terang setelah Pihak Kepolisian Polda Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPPD kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

SPDP yang ditandatangani Wadir Krimsus Polda Kalimantan Selatan tersebut dengan nomer SP.sidik/115.f-4.3/V/RES/1.11/2025/Ditreskrimum menjelaskan bahwa penyidikan dimulai tanggal 14 Mei terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana yang terjadi di Kota Banjarbaru sekitar Januari 2023.

Kuasa hukum pelapor Dra Agustin Jumaidah yang merupakan orang tua dari Maharsi Soetomo, DR H Fauzan Ramon, SH MH mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan Polda Kalimantan Selatan atas laporan yang dilakukan kliennya. 

“Kita apresiasi tindak lanjut yang dilakukan kepolisian atas laporan klien kami. Artinya polisi benar-benar menunjukan kerja mereka dalam penegakan hukum.”jelas Fauzan

Menurut Dosen Pascasarjana STIH Sultan Adam ini pihaknya juga terus mengawal dan mengikuti perkembangan laporan polisi yang telah kliennya laporkan pada 17 Oktober 2024 dengan Laporan polisi Nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalimantan Selatan.

Karena menurut Pengacara Senior ini,kliennya juga sudah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan hingga terbitnya SPPD atas laporan tersebut. 

“Pada 14 Mei lalu klien saya sudah menerima laporan SPDP dari pihak kepolisian. Kami mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan aparat Kepolisian dalam perkara yang kami adukan. Kami berharap kasus ini memberikan titik terang bagi klien” tambah Fauzan. 

Sebelumnya pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 5 Mei 2025 dalm putusan banding perkara nomor 67/Pdt.G/2024/PN BJB yang diajukan penggugat RF menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 6 Februari 2025.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka