KANDANGAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), kini memasuki babak baru.
Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi Mapolres HSS untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan tambahan bukti atas laporan dugaan pungli yang telah dilayangkan dua pekan sebelumnya.
Boyamin tiba di Mapolres HSS, Kamis (30/10/2025) sore, dan langsung diterima oleh penyidik Ipda Asnawi di ruang Tipikor Satreskrim Polres HSS. Pemeriksaan dilakukan tertutup selama beberapa jam, sementara sejumlah awak media menunggu di luar.
Menurut Boyamin, laporan tersebut bermula dari adanya permintaan uang oleh aparatur desa kepada pelaku usaha yang hendak melakukan pembebasan lahan untuk kegiatan pertambangan batu bara.
“Oknum kepala desa ini meminta biaya administrasi dengan menggunakan surat resmi. Bahkan kami memiliki bukti berupa surat pernyataan dan cek pembayaran dari pihak perusahaan,” ungkap Boyamin kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, MAKI telah menyerahkan dokumen lengkap kepada penyidik, termasuk surat permintaan, pernyataan perangkat desa, dan bukti transaksi keuangan yang menunjukkan adanya dugaan pungli.
“Semua bukti sudah kami serahkan. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres HSS yang menindaklanjuti laporan kami kurang dari dua minggu sejak Dumas diterima pada 21 Oktober 2025,” ujarnya.
Boyamin menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memberi tenggat waktu maksimal tiga bulan agar laporan tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kalau tidak ada perkembangan dalam batas waktu itu, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan agar kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
“Jangan main-main dengan wewenang. Pungli sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
MAKI berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional agar publik mendapat kejelasan.
“Ini bukan hanya soal empat kepala desa di HSS, tetapi juga soal menjaga integritas pemerintahan desa di seluruh Indonesia,” pungkas Boyamin.



