Habarkalimantan.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Non Aktif, Gusti MakmurĀ kembali diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjarbaru, Kamis pagi (30/01).
Memenuhi panggilan kedua dari Polres Banjarbaru dengan statusnya sebagai tersangka, Gusti MakmurĀ didampingi tim kuasa hukumnya, dan langsung memasuki Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Gusti Makmur diperiksa penyidik hampir 3 jam, dan ia meninggalkan Mapolres BanjarbaruĀ sekitar pukul 12.30 wita.

Kuasa hukum Gusti Makmur, Dr. Diankorona Riadi, SH, MHĀ usai pemeriksaan mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancer. Sekitar 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dijawab secara kooperatif .
“Alhamdulillah penyelidikan berjalan lancar. Ada 30 pertanyaan yang diberikan kepada klien kami, kami pun tidak menghalang-halangi dan menutup-nutupi prosesnya” ujar Diankorona.
Diungkapkan lebih jauh, dalam proses penyelidikan sendiri klien kami ditanyai seputar kegiatan saat berada di Hotel Grand Dafam, dan semuanya sudah dibeberkan pada penyidik.
“Saudara Gusti Makmur memang menghadiri acara MUI se Kalimantan dan ada berbicara dengan korban. Namun pembicaraanya tidak ada yang mengarah ke arah ituāpencabulan,red–,āpungkasnya.
Gusti Makmur sendiri disangkakan melakukan pencabulan anak dibawah umur, dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum ditahan oleh Polres Banjarbaru.