Mobil Eks Plat Merah Diperjualbelikan Di Showroom? Begini Proses Legalnya
Habarkalimantan – Banjarbaru — Munculnya kendaraan berpelat merah yang diperjualbelikan di showroom mungkin memicu pertanyaan, apakah boleh kendaraan dengan plat merah diperjualbelikan? Tim Habarkalimantan mendatangi sebuah showroom di Banjarbaru yang diketahui telah menjual satu unit kendaraan dengan plat merah dan memperoleh penjelasan mengenai prosedur yang membuat kendaraan dinas pemerintah dapat dijual secara sah.
Dari keterangan beberapa pekerja showroom yang enggan disebutkan namanya, diketahui showroom tersebut membeli dua unit mobil eks pelat merah dari pemenang lelang, dan satu unit di antaranya telah terjual.
Menurut mereka, kendaraan pelat merah yang bisa dijual ke umum bukanlah kendaraan dinas aktif, melainkan aset pemerintah yang telah dilelang secara resmi.
“Mobil yang kami terima di sini pajaknya sudah kami lunasi,” ujar salah seorang pekerja showroom.
Proses lelang, lanjutnya, dilakukan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai lembaga resmi pemerintah yang menangani pelelangan aset negara.
Sebelum dijual kembali, kendaraan tersebut harus melalui tahapan lelang resmi. Pemenang lelang akan memperoleh Risalah Lelang, yakni berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
“Kalau sudah ada Risalah Lelang, artinya mobil itu sudah bukan aset negara lagi dan boleh diperjualbelikan,” jelasnya.
Setelah proses lelang, kendaraan kemudian diproses administrasinya oleh pihak kepolisian. Pelat merah akan diganti menjadi pelat hitam atau putih. Setelah itu, barulah kendaraan bisa dilakukan proses balik nama.
“Lelangnya langsung dari pemerintah. Jadi setelah itu, mobil statusnya sudah milik pribadi, bukan lagi milik negara,” tutupnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat menjawab polemik di masyarakat terkait keberadaan mobil eks pelat merah yang dijual di showroom, yang pada dasarnya telah melalui prosedur lelang resmi dan sah secara hukum.

