Operasi Jaran Intan 2026, Polres Tabalong Bongkar 6 Kasus Curanmor
HABARKALIMANTAN – TABALONG – Polres Tabalong mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Kewilayahan Jaran Intan 2026. Operasi tersebut digelar selama 12 hari, terhitung sejak 20 hingga 31 Januari 2026.
Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, dan dihadiri awak media cetak, elektronik, serta online.
IPTU Heri mengatakan, dari enam laporan polisi yang berhasil diungkap, Satreskrim Polres Tabalong mengamankan enam orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan tiga lainnya Non Target Operasi (Non TO).
Untuk kategori Target Operasi, tersangka FAH (45), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, dijerat Pasal 477 ayat (2) KUH Pidana Nasional. Polisi menyita barang bukti berupa KTP, BPKB, satu unit sepeda motor skuter matik warna biru putih, serta kunci kontak.
Target Operasi kedua, MIS (31), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, disangkakan melanggar Pasal 486 KUH Pidana Nasional. Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor skuter matik warna hijau, satu buah BPKB, dan surat keterangan leasing.
Sementara Target Operasi ketiga, FPP (32), warga Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, juga dijerat Pasal 486 KUH Pidana Nasional, dengan barang bukti satu unit sepeda motor skuter warna coklat hitam dan satu lembar STNK.
Selain itu, Satreskrim Polres Tabalong juga mengungkap tiga kasus Non Target Operasi. Tersangka AR (47), warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, dijerat Pasal 486 KUH Pidana Nasional dengan barang bukti satu unit sepeda motor warna merah hitam, STNK, dan BPKB.
Tersangka lainnya, HNY (45), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dikenakan Pasal 486 KUH Pidana Nasional. Polisi mengamankan satu unit mobil penumpang warna putih serta fotokopi STNK.
Adapun tersangka AJ (29), warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, dijerat Pasal 477 ayat (2) KUH Pidana Nasional, dengan barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam, STNK, dan BPKB.
IPTU Heri menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Tabalong melalui langkah preemtif, preventif, dan represif yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Ini bentuk komitmen Polres Tabalong dalam memberantas curanmor hingga ke jaringan pelaku dan penadah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor ke polisi apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Polres Tabalong memastikan akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
