Kedapatan Curi Gelang Emas, Warga Martapura Diringkus Polisi
BANJARBARU – Seorang pria bernama Zainal Abidin (41), warga Martapura, Kabupaten Banjar, diamankan warga usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah di Jalan Petai Nomor 2, Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (5/5/2026).
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas PLN yang hendak memeriksa meteran listrik di rumah korban.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunardi mengatakan, saat berada di dalam rumah korban, pelaku tiba-tiba memeluk korban sambil menodongkan pisau.
“Pelaku mengambil gelang emas milik korban dengan berat 8,89 gram,” ujar Kardi, Rabu (6/5/2026).
Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Mendengar teriakan tersebut, warga segera datang dan mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Awalnya, ia mengaku sedang berkeliling mencari pekerjaan. Namun saat melintas di depan rumah korban, pelaku tergoda melihat gelang emas yang dikenakan korban.
“Pelaku sempat ingin mengajak temannya melakukan aksi tersebut, tetapi temannya menolak. Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau sebelum kembali mendatangi korban,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas jenis rantai sasap seberat 8,89 gram dan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.



