Tidak ada pemotongan selain pajak, Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru senilai Rp.18,5 Milyar akan dicairkan pada Senin (10/04/23) mendatang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru Jainudin melalui Kabid Perbendaharaan dan Akutansi Siti Fauziah, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (05/04/23).
Fauziah membeberkan, THR tersebut akan dibagikan kepada 3.753 Pegawai Negeri Sipil, 364 PPPK dan 2 Pejabat Negara.
“THR cair insyaallah Senin depan tanggal 10 April, itu tidak ada pemotongan selain PPh,” ungkapnya.
Perihal berapa besaran THR yang diterima masing-masing ASN, Fauziah menyebut senilai gaji pokok yang didapat pada bulan sebelumnya.
“Dihitung sesuai gaji sebelumnya, gaji ini tiap golongan berbeda-beda, jika di Maret ada kenaikan maka itu yang dipakai acuan untuk THR nya,” tuturnya.
Adapun untuk tunjangan kinerja (tukin), Pemerintah Kota Banjarbaru mengikuti arahan pusat yakni senilai 50%.
“Tahun kemarin tukin hanya mampu kita bayar 40%, namun tahun 2023 ini alhamdulillah anggaran daerah kita mampu memberikan tukin 50% sesuai arahan pusat kepada ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang yang bekerja di Kantor Pemerintahan Kota Banjarbaru, Dessy, merasa senang dengan adanya kabar tersebut.
“Alhamdulillah kalau pada senin nanti THR nya cair, biasa untuk persiapan lebaran nanti,” ucapnya.
Ia juga mengatakan rasa terima kasihnya kepada pemerintah kota dan juga pemerintah pusat, karena telah mengapresiasi kinerja kerja para pagawai.
“Ini adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah kota dan pemerintah pusat atas kinerja kerja para pegawai, sehingga harapannya kedepan para pegawai bekerja lebih baik dan lebih giat,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Mengutip situs kompas.com, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
(Tny/HK)