HABAR KALIMANTAN – Anggota DPD RI KOMITE 3 Habib Zakaria Bahasyim, lakukan kunjungan kerja ke BPBD Provinsi Kalimantan Selatan terkait masalah Pengawasan Pelaksanaan undang undang No 11 tahun 2009, mengenai Kesejahteraan Sosial mengenai pelaksana penyaluran bantuan untuk penanganan Covid-19
Habib Zakaria Bahasyim menjelaskan, adanya dugaan ketidak singkronan dalam pelaksanaan bantuan penyaluran untuk penanganan Covid-19, terutama dari nilai bantuan bagi yang terdampak.
“Pada intinya kami minta evaluasi, bagaimana dalam hal penanganan kepada masyarakat terkait isolasi mandiri, isolasi khusus, dan yang terdampak,” terangnya
Habib Zakaria Bahasyim meminta, agar hal ini cepat diselesaikan dan dibantu, ia harapkan adanya perbaikan perbaikan di masyarakat.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial ucap Habib Zakaria, sudah memberikan petunjuk dan aturan, yang ia tanyakan kenapa bantuan untuk isolasi khusus bukan mandiri itu, di Kalimantan Selatan hanya mendapatkan bantuan uang tunai senilai 360 ribu rupiah, padahal tercantum oleh Kementerian Sosial Rp. 573 ribu.
Hal ini tegasnya, perlu segera di evaluasi, selain tidak singkron dengan undang undang No 11 tahun 2009, nilai bantuan juga tidak mungkin sama rata.
“Karena tidak mungkin yang terdampak mendapatkan bantuan nilainya sama rata begitu, bagaimana kalau mereka mempunyai anak empat dan dia tulang punggung, sama dengan bantuan untuk yang punya anak dua, bantuan ini tidak akan cukup,” sambungnya
Terkait hal ini ia mengharapkan, juga harus ada turunan kebijakan / aturan terkait bantuan pemerintah tersebut.
Minimal lanjut Habib Zakaria Bahasyim, Gubernur sebagai kepala daerah memberikan bantuan sesuai dengan Kementerian Sosial.
“Semoga Gubernur bisa mendengar hal ini, turunan juga mesti dibuat, misalnya dalam dua minggu diberi bantuan berapa, kemudian yang 1 bulan berapa, termasuk kalau punya tanggungan 1 anak, 2 anak dan seterusnya, itu harus dibedakan, jangan disamakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Siti Nuraini menjelaskan, memang di peraturan Kementerian Sosial no 1 tahun 2013, ada iitem – item bantuan untuk korban bencana entah itu alam, sosial. Tapi bantuan itu tegas Nuraini, dalam bentuk pangan
Siti Nuraini menyatakan, bantuan tersebut besarannya kalau dirupiahkan total 573 ribu rupiah.
“Tetapi ini input dari kebijakan pimpinan, jadi tidak hanya khusus bantuan yang dikarantina, tetapi juga sebagai biaya operasional karantina APD dan lain lain, nah anggaran itu merangkum itu semua,” pungkasnya