Polres Balangan akhirnya menetapkan RW sebagai tersangka Kasus pembuangan bayi di sungai Pinakin, Kecamatan Awayan yang sempat menghebohkan warga, Selasa (01/08/2023) lalu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin saat memimpin Konferensi pers menyebut penetapan tersebut dilakukan usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada penetapan tersangka RW,” jelas Kapolres Balangan.
Selain itu, tersangka RW yang telah kita hadirkan disini sebelumnya telah diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kasur berwarna ungu, satu buah kelambu, satu lembar daster bermotif kembang, dan ranting yang masih ada bercak darahnya juga sesuai hasil laboratorium forensik,” beber Kapolres kepada awak media, Rabu (16/08/23).
Ia juga menegaskan jika tersangka RW akan disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 juncto pasal 341 KUHP.
Di Kesempatan yang sama, tersangka RW mengaku menyesal atas perbuatannya, RW juga beralasan jika melakukan hal itu karena terpaksa, lantaran dirinya diusir dari rumah.
Beredar informasi didapat jika jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang dibuang tersangka RW ke sungai merupakan hasil hubungan gelap dengan mertuanya sendiri.
Pewarta : Muhammad Fadillah
Editor : AS Pemil