Berdasarkan undang – undang no 6 tahun 2014 tentang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa.
Berdasarkan undang-undang tersebut BPD desa Stagen kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru mengadakan rapat internal untuk membahas tentang penetapan RAPBDes desa Stagen tahun 2022 bertempat di aula kantor desa Stagen pada jumat (21/10/2022).
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh kepala desa Stagen H.Napirin, Seketaris, bendahara, kepala dusun desa Stagen ketua BPD Rahmad Budiman,SPd.MPd dan anggota BPD desa Stagen.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa, desa Stagen Rahmad Budiman,SPd.MPd menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rapat rutin yang membahas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan skala prioritas yang telah disampaikan ke Dinas PMD.
“Desa Stagen merencanakan pembangunan gedung kantor pemerintahan desa secara bertahap sesuai apa yang direncanakan dan acara Bimtek Kades, Sekdes dan Bendahara ke Banjarmasin,” papar Rahmad.
Ketua BPD Rahmad Budiman juga menambahkan, penggunaan tambahan Anggaran Dana Desa(ADD) sesuai petunjuk dan aturan dan berdasarkan kewenangan desa, berdasarkan skala prioritas.
“Kami juga menyampaikan kepada pemerintahan desa tentang pokok-pokok pikiran yang telah disampaikan masyarakat kepada BPD karena kami adalah sebagai lembaga legislatif desa dan itu sudah tertuang di RAPBDes perubahan,” tutup Rahmat.
Kepala desa Stagen H.Napirin juga menyampaikan bahwa akan berkomitmen untuk melaksanakan semua kegiatan yang ada sesuai rencana yang sudah diterapkan dan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Tentunya dengan memperhatikan kepentingan masyarakat desa Stagen,” pungkasnya.