PARINGIN — Pemerintah Kabupaten Balangan (Pemkab Balangan), Kalimantan Selatan, resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus lima Raperda lainnya yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan (DPRD Balangan), Senin (15/9/2025).
Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi menyampaikan, satu bulan sebelumnya Pemkab bersama DPRD telah lebih dulu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 sebagai landasan penyusunan Raperda APBD.
“Rancangan APBD 2026 ini menjadi sarana untuk mewujudkan tema pembangunan daerah, melaksanakan enam prioritas utama, serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah Balangan,” jelasnya.
Ia memaparkan gambaran umum postur Rancangan APBD 2026: pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp2,83 triliun, belanja daerah sekitar Rp3,38 triliun, dan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp545 miliar.
Selain membahas Raperda APBD, Pemkab Balangan juga mengajukan lima Raperda lainnya, yang terdiri atas satu Raperda baru dan empat Raperda perubahan terhadap peraturan daerah yang telah berlaku sebelumnya.
Adapun kelima Raperda tersebut adalah:
- Raperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
“Perubahan ini penting dilakukan agar sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini. Sementara Raperda baru terkait inovasi daerah menjadi langkah awal membangun budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Balangan,” pungkas Akhmad Fauzi.


