Banjarbaru – Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru kembali mengeluarkan surat edaran berupa perubahan peraturan waktu besuk menggantikan ketentuan sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan psikologis, rasa aman dan nyaman serta interaksi sosial pasien dalam masa perawatan.
Dalam surat nomor 1984/RSDI2021, dikatakan mulai pada siang hari dengan ketentuan pukul 12.00 sampai dengan 13.30 Wita. Sedangkan untuk waktu berikutnya yakni sore pukul 16.00 sampai dengan 18.00 Wita.
Namun, aturan yang ditetapkan tersebut tetap melarang anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan kunjungan dan pengunjung hanya dibatasi yakni 2 orang pengunjung, yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan.
Edaran perubahan jam besuk/kunjungan ini pun mulai berlaku pada 17 November 2021 dan bisa berubah kapan saja apabila ada perubahan dan kebijakan.