BerandaHabar BanjarPerbedaan Nilai Pengadaan Kolam...

Perbedaan Nilai Pengadaan Kolam Terpal, Berikut Penjelasan DKPP Kabupaten Banjar

Terbaru

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan memberikan stimulasi berupa bantuan fasilitas budidaya perikanan kepada sejumlah kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Banjar Tahun 2022.

Adapun diketahui dari laman LPSE Kabupaten Banjar, terdapat dua paket pengadaan yang sama namun dengan  perbedaan nilai pengadaan yang cukup besar, yakni sekitar 150 persen.

Dimana, paket pengadaan kolam terpal di di Kecamatan Beruntung Baru bernilai 54 Juta Rupiah sedangkan di Kecamatan Karang Intan nilainya Justru 216 Juta Rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Sipliansyah Hartani melalui Kasi Budidaya, Apriyanto menjelaskan jika perbedaan nilai tersebut terjadi karena beda jumlah penerima.

“Di Beruntung Baru itu 1 kelompok untuk kelompok di Desa Handil Purai dan 1 paket di Kecamatan Karang Intan untuk 5 kelompok budidaya yakni di Desa Awang Bangkal Barat, Desa Panyambaran, Desa Pasar Lima dan Desa Jingah Habang Ilir Kecamatan Karang Intan,” Jelas Apriyanto saat ditemui beberapa waktu lalu.

Screenshot 2023 08 09 16 23 41 36 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062
Data Penerima Bantuan Kolam Terpal Tahun 2022. Sumber : Apriyanto

Lebih jauh lagi dirinya menjelaskan jika paket pengadaan tersebut meliputi kolam terpal dengan ukuran diameter 3 berserta dengan bangunan atap.

“Satu paket itu dengan jumlah kolam terpal sebanyak 10 buah dan juga sekaligus langsung dengan pembangunan rumahan untuk tempat kolam tersebut agar tidak kepanasan dan kehujanan,” tuturnya.

Ditambahkannya, pengadaan tersebut berdasarkan permintaan dari pembudidaya ikan yang disampaikan melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar.

“Jadi kelompok budidaya menyampaikan lewat PPL melalui proposal dan setelah itu ditindak lanjuti oleh Dinas untuk melakukan pendataan dan kelompok yang mengajukan kolam terpal bundar tersebut dan harus memenuhi kriteria kriteria yang sudah ditetapkan,” jelasnya

Adapun kriteria kelompok tersebut ujar Aprianto harus dalam 1 kelompok itu dengan jumlah pembudidaya paling sedikit 10 orang dan paling sebentar harus 2 tahun dan harus mendaftarkan di aplikasi kusuka yang ada di pada Kementerian Perikanan.

Tim Liputan

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka