BerandaHabar BanjarPerjelas Aturan, PGRI Kabupaten...

Perjelas Aturan, PGRI Kabupaten Banjar Gelar FGD Bahas Hak Cuti dan Libur Guru

Terbaru

Perjelas Aturan, PGRI Kabupaten Banjar Gelar FGD Bahas Hak Cuti dan Libur Guru

HABARKALIMANTANMARTAPURA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banjar menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membedah regulasi terkait hak cuti dan hari libur bagi guru. Kegiatan yang berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Banjar ini digelar pada Kamis (5/2/2026).

​FGD ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, perwakilan guru, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyamakan persepsi mengenai aturan kepegawaian yang berlaku.

​Ketua PGRI Kabupaten Banjar, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi Lingkar Belajar Guru (LBG) tahun 2025. Menurutnya, selama ini masih banyak tenaga pendidik yang belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka terkait mekanisme libur dan cuti.

​”Banyak rekan guru yang bertanya karena masih kurang memahami hak mereka. Selama ini aturannya masih terasa kurang jelas, kita memahaminya ‘A’, mungkin pihak terkait memahaminya ‘B’. Jadi, hari ini kita samakan persepsi tersebut agar tidak ada lagi kesimpangsiuran,” ujar Zainal saat diwawancarai di sela acara.

​Zainal menambahkan, fokus utama diskusi adalah pendalaman terhadap peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan regulasi turunan di daerah, sehingga tercipta satu pemahaman yang utuh antara guru dan pemerintah daerah.

​Sementara itu, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Ikhwansyah, menyambut baik inisiatif PGRI tersebut. Dalam sambutan bupati, Ikhwansyah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepastian hak bagi guru sebagai ujung tombak pendidikan.

​”Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pendidik dan penggerak. Dalam menjalankan tugasnya, guru memiliki hak yang dijamin negara, termasuk hak cuti dan hari libur,” ungkap Ikhwansyah.

​Ia memaparkan beberapa regulasi yang menjadi acuan utama dalam diskusi tersebut, antara lain PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Nomor 800.1.11/16/BKPSDM tentang Pedoman Cuti ASN Tahun 2026.

​Meski aturan sudah ada, Ikhwansyah mengakui bahwa implementasi di lapangan seringkali menghadapi tantangan. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah bagaimana menyelaraskan hak cuti tahunan guru dengan jadwal libur sekolah agar tidak mengurangi hak-hak lainnya.

​”Melalui FGD ini, kami berharap dapat disusun panduan operasional yang lebih aplikatif untuk guru di Kabupaten Banjar. Apakah regulasi yang ada sudah cukup jelas, atau ada celah antara peraturan pusat dan pelaksanaan di daerah, ini yang kita kaji bersama,” tambahnya.

​Pemerintah Kabupaten Banjar berharap hasil diskusi ini dapat dirumuskan menjadi acuan bersama demi mendukung kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka