Perkuat Pengawasan Hutan Lindung, Tim Gabungan dan PT AGM Tertibkan Tambang Ilegal di Batu Bini
Kandangan – Upaya pencegahan dan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung kembali diperkuat. Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) memasang papan peringatan larangan menambang di kawasan Galian C Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang selama ini rawan menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal.
Papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” dipasang sebagai bentuk penegasan status kawasan yang dilindungi secara hukum. Langkah ini merupakan bagian dari pengamanan preventif guna mencegah kerusakan lingkungan serta menegakkan aturan di wilayah hutan lindung.
Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satuan Tugas PETI PT AGM. Sinergi lintas sektor ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Eko Djatmiko Widodo, menjelaskan bahwa pemasangan papan peringatan merupakan bagian dari patroli pengawasan kawasan hutan yang rutin dilakukan.
“Kegiatan ini bukan sekadar patroli, tetapi juga penegasan bahwa kawasan ini berstatus hutan lindung. Setiap aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, aktivitas ilegal di kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Risiko banjir, longsor, hingga hilangnya habitat satwa liar menjadi ancaman nyata apabila kawasan hutan tidak dijaga dengan baik.
“Kawasan hutan harus dilindungi bersama karena fungsinya sangat vital bagi keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, AKB Rokhim, menegaskan bahwa kawasan Galian C Batu Bini secara hukum tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.
“Lokasi ini merupakan kawasan hutan lindung. Pemasangan papan peringatan ini adalah peringatan keras sekaligus langkah awal sebelum penindakan hukum dilakukan apabila masih ditemukan aktivitas PETI,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Aparat gabungan bersama Satgas PETI PT AGM tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila pelanggaran masih terjadi di lapangan.
Langkah penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya, termasuk pengamanan alat berat jenis ekskavator yang sempat beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi pada akhir tahun lalu.
Dari pihak perusahaan, PT AGM melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan perusahaan dan memperparah kerusakan lingkungan.
Advokat PT AGM, Suhardi, menyatakan bahwa penertiban PETI di kawasan Batu Bini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari aspek kehutanan maupun pertambangan.
“Perlu kami tegaskan bahwa area ini adalah kawasan hutan lindung yang berada dalam pengawasan ketat. Penambangan tanpa izin di lokasi ini merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia menambahkan, PT AGM berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum.
“Setiap indikasi PETI akan kami laporkan dan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” ujarnya.
Selain itu, penertiban ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Melalui pemasangan papan peringatan ini, aparat gabungan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa kawasan hutan lindung dan wilayah yang dilindungi hukum tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

