Pelaihari – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut mengamankan puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (12/12/2025).
Patroli tersebut dilakukan oleh Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut dengan melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh KPH Tanah Laut beserta jajaran Polhut dan TKPH dalam menjaga kawasan hutan.
Ia menegaskan bahwa patroli dan pengawasan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak setiap pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita akan terus memperkuat pelaksanaan patroli dan pengawasan kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian hutan Banua,” ujarnya di Banjarbaru, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, menjelaskan bahwa petugas menemukan dua lokasi penyimpanan kayu tanpa pemilik. Pada lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sedangkan di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.
“Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,” jelasnya.
Seluruh kayu temuan tersebut kemudian diamankan dan diangkut menggunakan truk ke Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti. Kayu-kayu tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter.

