BerandaHabar BanjarPolres Banjar Gelar Rekonstruksi...

Polres Banjar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Berencana di Sungai Pinang, Peragakan 20 Adegan

Terbaru

Polres Banjar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Berencana di Sungai Pinang, Peragakan 20 Adegan

​MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan tersangka berinisial U (62) di Mapolres Banjar, Kamis (13/8/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 20 adegan untuk memperjelas kronologi peristiwa maut yang menewaskan Ibu rumah tangga di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu lalu (7/6/2026).

​Kasus itu bermula ketika sesosok jasad wanita ditemukan dalam kondisi tergantung dan sebagian telah menjadi tengkorak pada akhir Juni lalu. Jasad tersebut ditemukan di sebuah pohon, berjarak sekitar 400 meter dari pemukiman warga, setelah 17 hari dinyatakan hilang.

Terlihat seperti kasus bunuh diri, ternyata ini adalah upaya rekayasa oleh pelaku, U (62) untuk menutupi aksi pembunuhan berencananya. Misteri ini terbongkar berkat kecurigaan dokter forensik yang menemukan luka-luka akibat senjata tajam yang ditemukan di tubuh korban mematahkan asumsi bunuh diri.

Melalui penyelidikan di sekitar lokasi dan laporan orang hilang selama dua pekan, identitas korban akhirnya teridentifikasi oleh sang anak. Tim gabungan langsung memburu pelaku di balik rekayasa keji tersebut dan menangkapnya di kediamannya, Minggu (19/7/2026) sore.

​​Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Pasya Hassyanda, menjelaskan bahwa kasus ini didasarkan pada laporan polisi LPA/8/VII/2026/SPKT Polsek Sungai Pinang. Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa tersebut berada di kawasan hutan tepat di belakang pemukiman warga Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

​”Ada 20 adegan yang kita rekonstruksi tadi, mulai dari tersangka memantau korban hingga tersangka kembali ke rumahnya,” ujar Ipda Pasya usai pelaksanaan rekonstruksi, Kamis (13/8/2026).

​Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan. Keduanya diketahui bersaudara sepupu.

​Adapun motif utama aksi nekat tersangka dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati pribadi terhadap suami korban. Dendam tersebut bermula dari urusan pekerjaan, di mana pelaku yang telah berhenti bekerja merasa sakit hati karena posisinya di tempat kerja lama digantikan oleh suami korban.

​”Motifnya dendam pribadi terhadap suami korban. Pelaku sebelumnya punya tempat kerjaan, lalu tidak bekerja lagi. Kemudian suami dari korban inilah yang menggantikan posisi pelaku di tempat kerjaan tersebut,” jelas Pasya.

​Atas perbuatannya, tersangka U dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP.

​”Pasal utamanya adalah pembunuhan berencana yang disubsiderkan dengan Pasal 458. Ancaman hukuman untuk tersangka di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka