BerandaUmumPLTU Krisis Pasokan Batubara,...

PLTU Krisis Pasokan Batubara, Supiansyah : AGM Maupun TCT Segera Akhiri Sengketa Sebelum Dibekukan

Terbaru

Ketersediaan batubara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini mengalami krisis, bahkan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Hal tersebut terungkap dengan diedarkannya surat Nomor : B-1605/MB.05/DBJ/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum tertanggal 31 Desember 2021. 

Surat tersebut ditujukan kepada Dirut Perusahaan Pemegang PKP2B, Dirut Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak serta Dirut Perusahan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Dilain sisi, polemik terkait blokade Jalan Hauling Km 101, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin tidak kunjung terselesaikan, hal ini tentunya akan berdampak pada pengiriman batubara dari perusahaan tambang yang bertikai untuk kebutuhan PLN dan IPP jelas tidak dapat terpenuhi.

Screenshot 2022 01 02 11 51 04 25 e2d5b3f32b79de1d45acd1fad96fbb0f

Pernyataan tersebut dikemukakan Kuasa Hukum Sopir Angkutan, Supiansyah Darham, menurutnya sehubung dengan surat Dirut PT PLN Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal, 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP sehingga police line di Jalan Hauling Km 101 Tatakan yang berakibat pada penghentian operasi produksi batubara sudah seharusnya dibuka, guna menghindari terganggunya operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. 

Berdasarkan hal itu, Supiansyah juga menyebut dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi cuaca ekstrim pada Januari 2022 dan Februari 2022, maka kepada seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara. 

“Sebagaimana surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI,  tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Yakni Dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 januari 2022. Kemudian, wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan / atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dana atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP,” Bebernya pada Sabtu (01/01/2022) Sore.

Jika mengutip surat yang ditandatangani Menteri ESDM, Ridwan Djamaluddin tersebut, kata Supiansyah, perusahaan-perusahaan tambang batubara harus segera produksi dan mengirimkan kebutuhan batubara untuk kepentingan nasional.

“Kaitan dengan penutupan jalan Hauling Km 101 atau pemasangan police line, tentu saja AGM tidak dapat produksi. Police line dapat dikatakan mengganggu keutuhan nasional. Jadi, tidak ada alasan bagi Polda Kalsel untuk tetap memasang police line,” ucapnya.

Dia menyarankan baik PT. TCT maupun PT. AGM segera mengakhiri sengketanya, kalau tidak ingin dibekukan Kementerian ESDM.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka