BANJARBARU,- Lagi-lagi upaya penyelundupan minuman keras (Miras), masuk ke Kota Banjarbaru berhasil di gagalkan pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (15/12), sekitar jam 12.30 WITA, yang dipimpin oleh AIPTU Deden A Lesmana dan berhasil mengamankan terduga pelaku HD (28).
Kapolres Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro melaluinya Kasi Humas, AIPTU Kardi Gunadi melalui pesan Whatapps, mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 1 unit mobil Suzuki Carry Pikap warna hitam dengan Nopol DA 8544 KI, diduga membawa minuman keras, kemudian tim melakukan pemberhentian mobil tersebut.
“Pemberhentian Mobil HD yang diduga membawa minuman keras di sekitar Jalan A. Yani KM 22,600 tidak jauh dari Polsek Banjarbaru Barat, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Kepolisian berupa 54 Dos atau 648 minuman keras berbagai macam merk.
HD terjerat pasal penjualan minuman keras tanpa ijin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006.