Martapura – Gandeng beberapa instansi seperti Dinas ESDM Kalsel, Denzipur 8, Pam Obvit Polda Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Banjar, serta LSM dari Lembaga Peduli Lingkungan Indonesia (LIPI) Semesta Hijau, PT Antang Gunung Meratus (AGM) lakukan penghijauan di eks tambang ilegal tepatnya Blok I Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kalsel, Kamis (11/11/2021).
Kegiatan reklamasi PT AGM ini menanam ribuan batang pohon di eks lahan tambang ilegal yang luasnya mencapai puluhan hektar.
“Ini bentuk tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara),” ujar Kepala Teknik Tambang PT AGM, Imam Arifyanto.
Lebih jauh Imam menjelaskan, sejatinya area Blok I ini sudah lama selesai ditambang oleh PT AGM sejak tahun 2007, namun lantaran masih ada menyimpan batubara cadangan sehingga dikeruk oknum tidak bertanggung jawab sekitar 2015.
Pihaknya menyayangkan tindakan penambang ilegal yang hanya menggali dan mengambil batubara tanpa adanya pertanggung jawaban melakukan pemulihan dengan reklamasi, sehingga PT AGM yang punya konsesi mesti harus bertanggung jawab.
Imam juga menyebutkan Total area eks tambang ilegal yang direklamasi sekitar 10 hektar lebih, di mana sebagiannya sudah dilakukan reklamasi sebelumnya.
“Untuk penanaman pohon hari ini secara seremonial ada 200 pohon, sebelumnya sudah 6 ribu pohon kita tanam di lahan eks ilegal mining sekitar 10 hektar,” bebernya.
Sementara itu, 200 anak pohon yang ditanam hari ini terdiri dari jambu mete, sengon buto, jengkol, dan bambu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Harjito menerangkan bahwa PKP2B PT AGM sudah sejak 1998, dan untuk di area Blok I ini sudah lama selesai ditambang dan direklamasi.
“Artinya kan sudah dihijaukan lahannya, namun karena keberadaan illegal mining ini mau tidak mau PT AGM harus melakukan reklamasi ulang,” ungkap Gunawan.
Terkait bagaimana pengawasan dari Dinas ESDM Kalsel Gunawan menjelaskan pihaknya punya kewajiban melaporkan ke Kementerian ESDM dan kepolisian.
“Masalah penegakan hukum, sebenarnya ini kewenangan kami sudah tidak ada lagi karena jadi kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian bila ada illegal mining kami punya kewajiban melaporkan. Misal Antang menyampaikan ke kami, pertama kami menyampaikan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM, kedua kami menyampai kepolisian. Kewajiban kami sampai di situ,” tuturnya.
Sedangkan Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menjelaskan sejak adanya MoU antara PT AGM dan Polda Kalsel pada Februari 2020 dengan membentuk tim gabungan, para penambang liar berhasil diberantas.
“Sekitar 5 bulan setelah adanya MoU, kita melaksanakan operasi alhamdulillah dari Blok 1 hingga Blok 6 dari Kabupaten Banjar sampai Kabupaten HST, detik ini sudah nol penambang ilegal di PT AGM,” ujar Kompol Rokhim.
Ia melanjutkan, dari sejumlah kasus total sudah 27 alat berat milik penambang ilegal disita dengan tersangka 34 orang.
“Semuanya sudah diproses sekitar setengah tahun lalu. Mudah-mudahan MoU ini terus berlanjut karena hanya satu tahun berlaku,” terangnya.