BerandaHabar Provinsi KalselPuluhan Massa OKP Se-Kalsel...

Puluhan Massa OKP Se-Kalsel Tuntut Rizali Sekdaprov Kalsel Mundur dari Jabatannya

Terbaru

Banjarbaru – Lebih dari 20 massa yang tergabung dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Kalsel, bertempat di halaman kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Rabu (8/1/25) pagi.

Terlihat di lapangan pintu masuk kantor Gubernur Kalsel di jaga ketat oleh puluhan personil kepolisian dan Satpol PP, massa aksi menyuarakan aspirasi dan tuntutan terkait pencopotan jabatan Roy Rizali sebagai Sekdaprov Kalsel karena dinilai arogansi

Kordinator penyampaian aspirasi, Din Jaya mengatakan, mereka mempertanyakan kebijakan Sekdaprov yang dianggap arogansi karena memotong dana hibah, untuk kegiatan organisasi yang diajukan Dispora Kalsel sebagai pemegang anggaran.

“Dispora sebagai pemegang anggaran mengetahui kegiatan-kegiatan kami namun dengan sewenang-wenang Sekda memotong apa yang diajukan oleh Dispora,” ujarnya, saat diwawancarai usai aksi, Rabu (8/1/25) pagi.

Jaya merasa prihatin, dan mempertanyakan kebijakan dari Sekdaprov Kalsel.

“Ini lah yang menjadi keprihatinan kami, ada apa dengan Sekda, apakah karena dendam kepada kami sebagai relawan Acil Odah kemaren, atau ada hal-hal lain yang membuat beliau membijaki dengan arogansi seperti itu,” Kata dia.

Lanjut Jaya, dana hibah yang telah diajukan oleh Dispora untuk sekumpulan organisasi itu sebesar Rp.400 Juta, namun hanya diiberikan oleh Pemprov sebesar Rp100 Juta.

“Kalau untuk misal acara malam festival gema takbir kami jelas tidak mencukupi, untuk hadiah saja hampir seratus juta belum lagi snack panggung dan lain-lain,” Ucapnya.

Usai penyampaian aspirasi tersebut, massa aksi hanya dihadapkan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Kalsel bersama jajaran. Lantaran Roy Rizali Anwar sedang berkegiatan di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Sementara itu, Guntur Ferry Fahtar sebagai Karo Hukum Setdaprov Kalsel berjanji, menampung dan akan menyampaikan aspirasi massa aksi kepada pimpinan.

“Insya Allah akan kami sampaikan, mamun terkait hibah ini karena saya sebagai bagian hukum sehingga tidak ingin masuk ke arah politiknya,” Jelas Guntur, di hadapan massa aksi.

Dirinya turut menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 69 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menurut Pergub itu ketentuan bahwa hibah memperhatikan kemampuan daerah, kemudian hibah tidak mengikat dan tidak wajib serta tidak terus menerus.

“Tapi itu saya sampaikan sebatas aturan bukan mengambil kebijakan terkait kebijaksanaan kita serahkan kepada pimpinan,” Tuntasnya.

Diketahui puluhan massa tersebut membubarkan diri pada pukul 10.50 Wita.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka