Tenggat waktu Tim Panitia Khusus (Pansus) PT Baramarta telah berakhir tepatnya pada 30 November lalu, namun sampai saat ini baik rekomendasi maupun kesimpulan tidak kunjung tersampaikan.
Bahkan pada rapat paripurna beberapa hari lalu yang mengagendakan penyampaian rekomendasi hasil Pansus pun akhirnya batal lantaran dinyatakan tidak kuorum.
Disinggung terkait hal tersebut, Ketua Pansus PT Baramarta, Pribadi Heru Jaya mengatakan jika saat rapat paripurna mendatang, pihaknya akan menyampaikan sejumlah usulan terkait PT Baramarta dan meminta persetujuan.
“Masa Berlaku Pansus bisa diperpanjang dan disampaikan di Paripurna untuk minta persetujuan,” jelasnya, pada Senin (03/12/2023).
Pribadi Heru mengemukakan jika rekomendasi pihak Pansus atas dasar informasi-informasi yang diterima dan dikumpulkan.
“Kami memberi rekomendasi atas dasar informasi- informasi yang telah dikumpulkan, sehingga mengevaluasi kinerja PT Baramarta,” katanya.
Dikatakannya jika masalah yang telah didapat oleh Pansus yakni berdasarkan hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Eksekutif, PT Baramarta dan semua pihak yang terkait.
“Berbagai Daftar Masalah yang telah didapat Pansus saat melakukan RDP dengan Eksekutif, Pihak Baramarta dan semua pihak terkait, juga konsultasi ke kementerian ESDM,” paparnya.
Informasi yang didapat lanjut Pribadi Heru Jaya, untuk konfirmasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, sehingga Pansus membuat kesimpulan untuk beberpa rekomendasi terhadap kinerja PT Baramarta yang akan dilaksanakan pihak-pihak yang berkompeten terhadap hasil rekomendasi.
“Dari informasi, konfirmasi dan Klarifikasi dari pihak-pihak terkait, Pansus membuat kesimpulan beberapa rekomendasi terhadap Kinerja PT Baramarta untuk dilaksanakan pihak-pihak berkompeten terhadap hasil rekomendasi, ini merupakan bentuk solusi perbaikan kinerja PT Baramarta kedepan,” harapnya.
Sementara, isu yang berkembang terkait beredarnya uang Rp 500 juta di lingkup Pansus PT Baramarta, Ketua Pansus PT Baramarta menjawab tegas dipastikan tidak adanya hal demikian.
Di tempat yang lain, Sekwan DPRD Kabupaten Banjar Aslam mengatakan, untuk Pansus jabatannya selama enam bulan, tetapi saat rapat Paripurna sebelumnya untuk dijadwalkan kembali karena tidak kuorum.
“Sebenarnya Pansus jabatannya selama enam bulan, tetapi saat rapat Paripurna tidak kuorum maka akan dijadwalkan kembali,” beber Aslam..
Secara aturan enam bulan, pimpinan menghendaki serta disetujui oleh anggota dewan maka diperpanjang jabatan pansus tersebut.
“Paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Perda, dan paling lama enam bulan selain pembentukan Perda pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” katanya.
Saat ditanyakan terkait rekomendasi Aslam tidak dapat memberikan keterangan sehingga disarankan menanyakan ke Ketua Pansus PT Baramarta.
Semetara itu, Dewan Pengawas PT Baramarta, Siti Mahmudah saat dikonfirmasi enggan untuk berkomentar, Disampaikan oleh satpam di kantor tersebut Dewan Pengawas PT Baramarta sedang sibuk.
Sedangkan saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Dewan Pengawas PT Baramarta Siti Mahmudah hingga kini tidak ada jawaban.
Disisi lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah Dan Parlemen (KPK-APP), Aliansyah mengatakan, permasalahan di PT Baramarta sudah terang benderang.
Maka itu, menurutnya Pansus PT Baramarta mesti transparan menyampaikan hasil pansus dan pelanggaran yang ditemukan seperti seleksi direktur yang tidak melewati proses asesmen serta usia direktur yang melanggar aturan, sebagaimana hasil dari pandangan tim ahli oleh pansus.
“Apabila Baramarta hanya merugikan daerah bubarkan saja, apabila masih bisa dibenahi maka ganti manajemen direktur dan direksinya,” tegasnya.
“Dulu Baramarta penyumbang PAD 20 miliar bahkan lebih, bisa buat bangun jalan dan jembatan, kalau sekarang mana untungnya, utang saja bagaimana bisa lunas kalau makin bertambah,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, sudah mencium dugaan “main mata” antara pansus dan baramarta, apalagi menurutnya di momen pemilu saat ini.
“Dan mereka panitia pansus juga sebagai peserta calon legislatif, tentu jangan sampai ada dusta diantara kita,” cetusnya.
Ia menegaskan kepada Pansus agar menyampaikan hasil rekomendasi secara transparan dengan dua pilihan, ganti direksi atau bubarkan baramarta.
Saat ditanya apakah akan menggalang demonstrasi menuntut hasil pansus, ia mengatakan tidak akan lagi karena dinilai banyak pihak menutup mata, namun ia tidak tinggal diam, akan melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri.
“Kami tidak akan aksi lagi karena banyak pejabat yang menutup mata akan hal ini, tapi kami akan melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Pansus PT Baramarta diisi oleh Anggota DPRD Kabupaten Banjar diantaranya Pribadi Heru Jaya (Ketua), Lauhul Mahfudz (Wakil Ketua), Irwan Bora, Syarkawi, Helda Rina, Saidan Fahmi, Ahdiat Nurhan, Herlana Anggraini, Mulkan, Muhammad Zaini (PPP), Muhammad Zaini (PKB), Syarwani.
Penulis : Tim Liputan
Editor : AS Pemil