BerandaHukumRestorative Justice, Tersangka Pencuri...

Restorative Justice, Tersangka Pencuri Handphone Dikeluarkan Dari Tahanan

Terbaru

Selamat Wahyu Arianto, tersangka kasus pelanggar pasal 362 KUHP atas pencurian satu buah handphone, telah berdamai dengan korbannya dirumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Selasa (14/3).

Dengan dilaksanakannya perjanjian damai tersebut ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa, membuat perkara tidak berlanjut ke tahap persidangan.

Atas perjanjian damai, Jaksa agung muda tindak pidana umum Fadil Zumhana didampingi direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, telah menyetujui, penghentian penuntutan terhadap tersangka, berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejari Banjarbaru.

“Setelah disetujui oleh jaksa agung muda TPU Fadil Zumhana, tersangka dikeluarkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan kelas II Banjarbaru pada tanggal 15 Maret 2023,” tegasnya.

Tersangka sendiri kata Essadendra, telah melakukan tindak pidana pencurian berupa satu buah handphone.

Alasan pencurian oleh tersangka ungkap Essadendra, dikarenakan desakan ekonomi.

“Rencananya handphone tersebut akan dipergunakan untuk alat komunikasi mencari pekerjaan, karena handphone milik tersangka rusak,” ujar Essadendra.

Perkara tersebut tambahnya, dilakukan pendekatan terhadap korban dan tersangka, dengan harapan dapat membuat korban dan tersangka berdamai.

“Berkat pendekatan yang dilakukan oleh Pihak Kejari Banjarbaru, akhirnya tersangka dan korban sepakat untuk berdamai,” cetus Essadendra.

Pelaksanaan penghentian tuntutan tegas Essadendra, didasari keadilan restorative rasa keadilan dalam masyarakat.

Dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (ADV)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka