Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan arsip dari berbagai instansi.
Adapun arsip yang dimusnahkan yakni dari Badan Koordinasi Penyuluhan (Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Kalsel) tahun 2004-2019, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalsel tahun 1966-2001, dan RSUD DR. H. M. Anshari Saleh Provinsi Kalsel tahun 1982-2007.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel, Nurliani mengatakan, pemusnahan arsip ini adalah salah satu kegiatan penyusutan arsip.
“Hal ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk instansi penciptaan arsip, dengan kegiatan ini diharapkan adanya efesiensi dan efektifitas kerja bagi instansi,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, kegiatan pemusnahan arsip ini juga adalah tanggung jawab SKPD pencipta arsip.
“Jadi bagi setiap instansi pencipta arsip, mereka bertanggung jawab untuk memusnahkan arsip, adapun kami Dispersip Kalsel ini hanya memusnahkan arsip yang sudah terlanjur masuk,” terangnya.
Nurliani juga sangat menyayangkan Kepala SKPD yang tidak berhasil langsung dalam kegiatan ini.
“Kami khawatir SKPD nanti tidak bisa memusnahkan arsip sendiri, karena arsip yang usianya retensinya 10 tahun, itu cukup dilaksanakan oleh SKPD pencipta arsip,” Jelasnya.
Nurliani juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak lagi menerima arsip dari SKPD, hal ini dikarenakan jika tidak ada penyusutan yang dilakukan pihaknya maka tidak akan mencukupi tempat.
“Sehingga pemusnahan yang kami lakukan ini secara bertahap, dan untuk arsip yang sudah terlanjur masuk saja,” katanya.
Adapun total arsip yang dimusnahkan kali ini dari kurun waktu tahun 1966-2021 ada sebanyak 4.612 arsip, yang mana usulan musnah pada tahun 1966-2019 ada sebanyak 2.077 arsip yang dimusnahkan, dan tahun 1987-2006 ada sebanyak 2.540 arsip permanen.