BerandaHabar BanjarbaruSalah Satu Pengurus LPRI...

Salah Satu Pengurus LPRI Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Polres Banjarbaru

Terbaru

Banjarbaru – Syarifah Hayana selaku Pengurus Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) atau satu dari 20 orang nama yang dilaporkan datang memenuhi panggilan penyidik. Selasa (6/5/25)

Sebelumnya Bawaslu Banjarbaru melaporkan setidaknya 20 orang terlapor, sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April lalu bergulir di Polres Banjarbaru.

Kuasa Hukum, Dr Muhammad Pazri mengatakan, dirinya dan Syarifah datang ke pemeriksaan sedari pag, hingga berakhir pukul 16.00 Wita.

“Berdasarkan LP atau adanya LP dari Bawaslu Kota Banjarbaru sebelumnya lalu hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemeriksaan di kepolisian,” ujarnya, Selasa (6/5/25) sore.

Lanjutnya, saat pemeriksaan oleh pihak penyidik dirinya disodorkan total 27 pertanyaan, di antaranya seputar aktivitas LPRI, struktur LPRI, serta yang berkaitan dengan aktivitas pemantauan saat pelaksanaan PSU 19 April lalu.

“Termasuk ditanyakan terkait penugasan kepada siapa saja, yang melakukan pemantauan itu juga ditanyakan oleh penyidik,” Ucapnya.

Pemanggilan ini pun dimaknai pihaknya merupakan panggilan Syarifah Hanaya sebagai individu, bukan sebagai lembaga meskipun LPRI menjadi lembaga yang menaunginya.

“Yang dipanggil cuma ibu, dipanggil sebagai individu bukan organisasi maka secara panggilan kami memaknaiinya individu. Syarifah Hanaya berstatus sebagai saksi. Dalam hal status LPRI yamh melekat atau tidak, itu kewenangan penyidik menentukan yang jelas kami memaknainya individu,” Ungkapnya.

Pazri menyebutkan, dalam pemeriksaan ada beberapa hal yang sifatnya argumentasi pihaknya. Seperti dalam hal proses pemantauan itu seperti apa, serta terkait adanya temuan-temuan lain.

“Walaupun itu tidak masuk ke BAP secara keseluruhan, namun penyidik tahu temuan-temuan yang ada di sini. Dan menjadi poin penting disampaikan ke penyidik, bahwa kami juga melaporkan dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru ke DKPP,” Terangnya.

“Kami sudah menyampaikan secara lisan, bahwa kami akan mendatangkan ahli serta penyampaian legal opini, mengingat perkara ini akan bermain di ahli pemilu dan ahli pidana pemilu, untuk mengetahui penanganan secara administrasi seperti apa ataupun dugaan pidananya seperti apa, ” Tuturnya.

Pazri berharap kedepannya kepada penyidik untuk berhati-hati dalam memproses.

“Karena diakui juga di dalam ruangan tadi ini merupakan perkara yang pertama di Kota Banjarbaru dan di Kalsel, bahkan di Indonesia menurut kami,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka