Satu Pasien Dalam Pengawasan(PDP) asal Kabupaten Banjar yang menjalani perawatan di IGD RSUD Ratu Zalecha Martapura, meninggal dan dimakamkan sesuai prosedur tetap penanganan Covid-19.
PDP yang meninggal pada Minggu (26/04/2020) sore, sebelumnya sempat dikabarkan akan dimakamkan di Desa Tungkaran, namun ada isu penolakan sebagian warga, sehingga memaksa Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar, turun tangan melakukan mediasi.
Tim mediasi yang hadir, diantaranya Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banjar dr Diauddin, dan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi mengatakan, setelah dimediasi yang berlangsung santai dan penuh kekeluargaan, alhasil masyarakat dapat menerima dan tidak menolak pemakaman itu.
“Namun,pihak keluarga meminta untuk dimakamkan di pekuburan Karangan Putih Kelurahan Keraton, jadi pemakaman kami laksanakan Senin dini hari, sekitar pukul 00.40,” ungkap Ketua DPRD Banjar.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr Diauddin mengatakan bahwa pemakaman yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit bersama Gugus Tugas disesuaikan dengan protokol Covid-19.
“Untuk jenazah belum bisa dipastikan terpapar Covid-19, karena baru dilakukan rapid tes, belum sempat dilakukan swab pasien sudah meninggal dunia,”ucapnya.
Dijelaskan dr Diauddin, pasien yang ada riwayat sakit jantung tersebut, mengalami sesak nafas saat masuk IGD.
“Berhubung wabah Covid-19 maka jenazah dimakamkan sesuai dengan protocol Covid-19,” jelasnya.