BerandaPolitikSempat Tertunda Pasca Pandemi...

Sempat Tertunda Pasca Pandemi Covid-19, Tahapan Pilkada Kab.Banjar Berlanjut 15 Juni 2020

Terbaru

Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia berdampak pada seluruh aspek, ajang pesta demokrasi pilkada yang semula akan digelar pada 23 September 2020 terpaksa diundur.

Usai Presiden Joko Widodo mengambil keputusan penundaan Pilkada serentak Kabupaten/Kota yang tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020).

Pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena Indonesia dilanda bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Putusan itu tertuang dalam Pasal 201A Ayat (1).

Selanjutnya pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur, bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan lantaran beberapa hal yang sifatnya urgent.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota diputuskan akan digelar pada 9 Desember 2020.

IMG20200610095521 compress65

Dengan penetapan ini, terjadi perubahan pada tanggal pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Banjar pada Rabu (10/6/2020).

“Untuk jadwal insya Allah tetap, yang berbeda cuma tanggal pelaksanaannya saja yang akan kita mulai pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang,” ujarnya.

Pada tanggal 15 Juni 2020 tersebut, KPU Kabupaten Banjar akan mulai mengaktifkan kembali PPK dan PPS, kemudian melakukan verifikasi faktual Calon Perseorangan.

“Sedangkan untuk jadwal lengkapnya masih belum bisa kita bagikan karena masih menunggu dari KPU RI dan KPU Provinsi Kalsel,” kata Omar.

Anggaran pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banjar yang awalnya sebesar kurang lebih 40 miliar rupiah pun diperkirakan akan ada penambahan, utamanya untuk penyediaan APD untuk petugas pemilu.

“Tapi kita tidak tahu apakah penambahan anggaran tersebut dibebankan ke daerah atau ke pusat. Kita sendiri melihat mayoritas daerah sudah tak sanggup untuk menambah anggaran karena digunakan untuk penanganan Covid-19. Kita sendiri masih menyusun anggaran tambahan tersebut,” sebutnya.

Jumlah TPS saat pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah status darurat Covid-19 pun diperkirakan akan bertambah karena harus memenuhi standar protokol kesehatan seperti mencegah kerumunan orang banyak.

“Kita masih menunggu bagaimana teknis lapangannya dari KPU RI. Siap atau tidak siap, kita harus siap melaksanakan Pilkada karena perintah dari atasan,” pungkas Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Hukum dan Pengawasan ini.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka