BerandaHabar BanjarbaruSengketa Pilkada Banjarbaru, Penggugat...

Sengketa Pilkada Banjarbaru, Penggugat dan Tergugat Jalani Mediasi

Terbaru

Banjarbaru – Sidang kedua gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah di laksanakan.

Usai pembatalan sidang pertama pada Selasa (17/12/24) kemarin, sidang ke dua yang dilaksanakan hari ini memasuki tahap mediasi, dimana penggugat dan tergugat bertemu dengan mediator guna membahas perselisihan dan mencari berbagai solusi.

Agus Amri Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, menuturkan Ia berhadir pada hari ini untuk sama-sama mengikuti proses persidangan antara penggugat.

“Kami mewakili KPU Banjarbaru, agenda hari ini baru sidang pendahuluan, dengan agenda mediasi,” Ujarnya, usai sidang di PN Banjarbaru, Selasa (24/12/24).

Mediasi ini diberikan waktu selama 40 hari, berdasarkan aturan di hukum acara perdata.

Agus pun menjelaskan ketidakhadiran pihaknya di sidang pertama minggu lalu, bahwasanya saat ini KPU Banjarbaru harus menghadapi banyak sekali gugatan.

“Bukan hanya di PN tapi juga di PTUN tadi di hari yang sama, ada juga di MK, dan tempat lainnya,” Katanya.

“Dan kami tidak berhadir kemarin karena masih dalam proses penunjukan kuasa hukum, dan proses administrasi, untuk mewakili KPU untuk hadir di persidangan ini,” Sambungnya.

Sementara itu, Muhammad Supian Noor selaku pihak penggugat menuturkan, terkait mediasi ia mengikuti mekanisme peradilan yang ada, artinya memang dalam sistem peradilan di PN ada waktu atau masa sebelum melanjutkan ke persidangan.

“Dari pihak mediator tentunya berupaya menjadikan permasalahan ini ada titik terang, atau kesepakatan antara kedua belah pihak,” Ucapnya.

Lanjut Supian, jika tidak sesuai dengan keinginan penggugat saat mediasi, tentunya ia pihak warga Banjarbaru merasa hak dalam memilihnya dihilangkan.

“Dengan adanya kebijakan KPU ya menerapkan KPT Nomor 1774 tahun 2024 yang pada poin 5, tentunya mereka menghilang hak warga Banjarbaru sebagai pemilih,” Jelasnya.

Seperti hal nya di PTUN tadi, Supian merasa kecewa karena ia warga Banjarbaru tidak memiliki hak atau kepentingan untuk menggugat di PTUN.

“Hakim beranggapan yang memiliki hak kepentingan menggugat hanya paslon saja, padahal ada dasar hukum yang mengatur kita sebagai warga negara memiliki hak untuk menggugat hak pilih kita yang tidak di indahkan dalam konstitusional,” Pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka