Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memenuhi panggilan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin terkait sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024, Selasa (24/12/24).
Laporan gugatan didaftarkan pada 9 Desember 2024 lalu, dengan penggugat bernama Muhammad Supian Noor SH dan tergugatnya adalah KPU Kota Banjarbaru.
Dalam hal ini berhadir Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar dan jajaran komisioner lain seperti Hereyanto dan Resty Fatma Sari, serta didampingi oleh sejumlah kuasa hukum mereka.
Sidang dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM yang diagendakan dimulai Selasa (24/12/2024), ini harus kandas di tengah jalan, sebab gugatan ditolak oleh hakim.
Agus Amri Kuasa Hukum KPU Banjarbaru menjelaskan, berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan yang kemudian di lanjutkan dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan dari Supian Noor dinyatakan tidak dapat di terima.
“Dengan pertimbangan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau Legal standing, karena yang bersangkutan atau penggugat bukan merupakan Paslon yang di rugikan secara langsung, akibat dari diskualifikasi tersebut,” ujarnya.
Lanjut Agus, kalau untuk tata usaha negara di PT TUN ini sifatnya sudah Final berdasarkan undang-undang Pemilukada, bahwa tidak ada upaya hukum atas keputusan ini jadi sudah final.
“Namun begitu mengingat sidang di PN Banjarbaru ini masih ada yang akan kita hadapi, pada intinya KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kita tentu sama-sama bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas kota Banjarbaru” ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Supian Noor selaku pihak penggugat mengungkapkan, terkait gugatan yang pihaknya ajukan ke PT TUN majelis hakim menyampaikan bahwa, gugatan tidak dapat di terima.
“Bahwasanya kami selaku warga Banjarbaru tidak memihak untuk mengajukan tuntutan atau gugatan terhadap keputusan KPU Banjarbaru,” katanya.
“Yang mana majelis menyampaikan bahwasanya itu adalah kewenangan, atau hak dari pada salah satu Paslon yang berhak mengajukan gugatan,” sambungnya.
Supian akan terus melakukan upaya hukum lain nya, seperti gugatan di Pengadilan Negeri Banjarbaru dan masih menunggu putusan hakim bagaimana.
“Yang jelas inilah upaya kita sebagai masyarakat Banjarbaru, untuk memperjuangkan hak pilih kita, supaya hak pilih kita di hargai di Banjarbaru, yang mana hampir 60,86 persen masyarakat Banjarbaru kehilangan hak pilihnya,” tuntasnya.