PASER. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdurahman KA, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan DI Panjaitan RT. 01, Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (9/11/2024). Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta, terdiri dari pemuda, perwakilan organisasi kepemudaan, serta masyarakat setempat.
Abdurahman KA menyatakan bahwa meskipun Perda Kepemudaan sudah disahkan pada tahun 2022, implementasinya di tingkat masyarakat masih perlu perhatian lebih. “Meskipun aturan sudah ada, masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pemuda benar-benar mendapat ruang untuk berperan aktif di masyarakat,” ujar Abdurahman dalam sambutannya.
Pada kesempatan ini, Abdurahman menjelaskan beberapa poin penting yang tercantum dalam Perda, termasuk pemberdayaan pemuda, pengembangan potensi pemuda melalui pendidikan dan pelatihan, serta pembentukan organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah kontribusi aktif pemuda. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas untuk pengembangan kepemudaan, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk membuka wawasan pemuda tentang hak dan kewajiban mereka sesuai dengan Perda Kepemudaan. Pemuda harus menjadi bagian dari pembangunan daerah. Mereka tidak hanya harus menjadi penerus, tetapi juga agen perubahan yang bisa berperan aktif dalam kemajuan Paser dan Kalimantan Timur,” tegas Abdurahman.
Acara ini juga menghadirkan dua pemateri utama, yaitu Abu Sujak, yang berbicara tentang pemberdayaan pemuda, serta Zulfikar Yuliskantin yang memberikan pandangan dari sisi Generasi Z (Gen Z). Abu Sujak menjelaskan bahwa pemuda memiliki peran vital sebagai agen perubahan dan penggerak sosial. Ia menyebutkan bahwa Perda Kepemudaan bertujuan untuk menciptakan pemuda yang tidak hanya kreatif, tetapi juga memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
Zulfikar Yuliskantin, mewakili Gen Z, juga menambahkan bahwa pemuda harus mampu memanfaatkan teknologi dan informasi dalam mengembangkan potensi mereka. Ia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia mencatatkan peran besar pemuda dalam kemerdekaan, seperti yang tercermin dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. “Pemuda memiliki potensi besar yang harus dimaksimalkan, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital ini,” ujarnya.
Abdurahman KA berharap agar pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lebih aktif menyediakan fasilitas dan program yang mendukung pengembangan kepemudaan. “Pemuda harus dilibatkan dalam setiap aspek pembangunan, mulai dari ekonomi hingga sosial budaya. Jika diberikan ruang yang cukup, mereka dapat memberikan kontribusi besar bagi kemajuan daerah,” pungkasnya. (adv/DPRDKaltim)