BerandaHabar BanjarTahapan Pilkades Serentak 2026...

Tahapan Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Banjar Resmi Dimulai

Terbaru

Tahapan Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Banjar Resmi Dimulai

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar resmi memulai tahapan Pemilihan Pambakal (Kepala Desa) Serentak untuk tahun 2026. Berlokasi di Hotel Roditha Banjarbaru pada Kamis (30/04/2026) pagi, Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, membuka langsung peluncuran acara, dan menginformasikan jadwal pencoblosan dijadwalkan pada 22 Juli 2026 mendatang.

​Pada gelombang kedua ini, pilkades akan digelar di 20 desa yang tersebar dalam 11 kecamatan. Wakil Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah membentuk kepanitiaan tingkat kabupaten yang melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

​“Pelaksanaan ini juga mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana unsur Forkopimda turut berperan guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib dan lancar,” ujar Habib Idrus.

​Ia berharap pemilihan pembakal ini dapat benar-benar melahirkan sosok pemimpin yang berintegritas dan mumpuni dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desanya.

​Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana, menekankan krusialnya peluncuran acara ini sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas. Sinergi antarpihak menjadi fokus utama untuk menyukseskan pilkades ini.

​“Kami akan menyinkronkan koordinasi antar-stakeholder, khususnya dalam hal keamanan dan kelancaran pelaksanaan. ASN juga diharapkan tetap netral dan mendukung agar pilkades berjalan aman dan lancar,” ujar Yudi.

​Yudi menegaskan bahwa panitia pengawas tidak akan segan menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung sesuai jalur hukum yang berlaku.

​Terkait teknis pelaksanaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M Hafidz Anshari, memaparkan adanya perubahan aturan baru. Meskipun secara garis besar masih bersangkut pada Peraturan Bupati, mekanisme Pilkades kali ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

​“Beberapa perubahan di antaranya adalah kini calon tunggal sudah dapat diakomodir. Selain itu, perangkat desa atau anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai pambakal wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” jelas Hafidz.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan langsung oleh para panitia desa selama tiga hari, kemudian dimantapkan lagi menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan melibatkan RT setempat. Hal ini demi memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam pendataan pemilih.

Calon pambakal diharapkan segera mendaftarkan diri dalam rentang waktu pembukaan pendaftaran dari 16 hingga 24 Mei 2026. Sebelum masuk ke tahap pendaftaran, pihak panitia akan mengadakan rapat koordinasi lagi untuk memastikan kesiapan tahapan pendaftaran agar proses pilkades berjalan lancar.

​Peluncuran rapat Koordinasi terkait Pilkades ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan Polres Banjar dan Banjarbaru, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, jajaran Kepala SKPD, para camat, hingga seluruh panitia daerah Pemilihan Pambakal Serentak 2026.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka