Banjarbaru – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, mendatangi restoran Bebek Sinjai karena kedapatan menunggak pajak reklame selama dua tahun, Senin (10/6/24).
Petugas BPPRD Banjarbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, mendatangi langsung restoran itu guna menyegel reklame yang belum dibayarkan pajaknya.
“Terhitung mulai tahun 2022 hingga 2024, pihak resto belum membayarkan pajak reklamenya,” Ucap Kepala BPPRD Banjarbaru Kemas, Akhmad Rudi Indrajaya.
Rudi menjelaskan, rincian total yang harus dibayarkan oleh pihak resto sebesar Rp7,2 juta. BPPRD Banjarbaru melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker peringatan.
“Kami segel reklamenya, kami tempelkan stiker. Kemungkinan besok akan kami tutup total reklamenya, bahkan tidak menutup kemungkinan akan kami cabut,” ungkapnya.
Sambung Rudi, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat peringaran (SP) sebanyak tiga kali. Namun demikian, pihak resto belum ada itikad baik untuk melunasi tunggakan pajak tersebut.
“Ini sebagai salah satu tindak tegas kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak untuk pembangunan Kota Banjarbaru,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pegawai yang tidak ingin di sebutkan namanya, menerangkan bahwa tidak mengetahui tentang tunggakan pajak reklame itu.
“Saya kurang tau permasalahan ini, saya hanya pegawai,” tuntasnya.
Penulis Yanti
Editor AS Pemil