BerandaHabar BanjarmasinTangisan Pilu NNA di...

Tangisan Pilu NNA di Ruang Sidang: Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

Terbaru

KOTA BANJARMASIN – Tangis pilu seorang perempuan berinisial NNA mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (4/7/2024).

Dengan suara terisak-isak dan air mata yang mengalir deras, NNA menceritakan penderitaan yang dialaminya.

Dia menuding seorang oknum polisi berinisial Bripda A dan seorang perempuan berinisial NS, yang kini duduk di kursi terdakwa, sebagai pelaku kekejian yang menimpa dirinya.

Kehadiran NNA di ruang sidang bukan hanya sekadar saksi korban, tapi sebagai simbol keberanian dan perjuangan melawan ketidakadilan.

Kasus penganiayaan yang dialaminya pada Rabu (1/11/2023) di rumah Bripda A ini menguak luka mendalam yang terpendam dalam hatinya.

Sidang yang awalnya tertutup kemudian dibuka untuk umum, seolah memberikan panggung bagi kebenaran untuk terungkap.

NNA bercerita bahwa dia datang ke rumah Bripda A dengan harapan menyelesaikan sebuah permasalahan, namun di sana dia justru terjebak dalam situasi yang mengerikan.

IMG 20240705 WA0013
Luka memar di beberapa bagian tubuh yang diderita korban NNA, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa NS.( Foto : Habar Kalimantan)

Cekcok dengan NS, kekasih Bripda A, berubah menjadi pertarungan brutal dan Bripda A yang seharusnya melindungi, justru ikut menganiaya.

“Terdakwa menyerang saya dengan tumpukan batangan besi ke perut. Dan Bripda A juga ikut menganiaya,” kata NNA dengan suara bergetar, menghidupkan kembali trauma yang dirasakannya.

Bripda A yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Yusriansyah selaku Ketua Majelis Hakim, menyangkal tuduhan tersebut.

Namun, kenyataan yang diungkap NNA dan saksi lainnya, menyiratkan gambaran gelap di balik seragam yang seharusnya menjanjikan rasa aman.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan yang akan dilanjutkan pada 9 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Namun, pertanyaan besar masih menggantung di udara: mengapa hanya NS yang dijadikan terdakwa?

Penasihat Hukum korban, Nita Rosita, dengan tegas menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan.

“Kami mempertanyakan kenapa si oknum polisi hanya berstatus sebagai saksi. Dari keterangan korban, dia juga ikut menganiaya,” tegasnya, penuh rasa geram.

Nita juga mengungkap bahwa mereka telah melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami memohon perlindungan dari LPSK dan berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya dengan penuh harap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa NS dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka