BerandaHabar BanjarbaruTarif Air PTAM Intan...

Tarif Air PTAM Intan Banjar Mengacu Aturan, Ini Penjelasannya

Terbaru

BANJARBARU – Tarif air yang berlaku di PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar memiliki dasar dan mekanisme penetapan yang mengacu pada regulasi pemerintah.

Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, menjelaskan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Sebelumnya, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2012 atau sekitar 10 tahun sebelumnya.

“Jadi penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni, Jumat (14/08/2026)

Ia mengatakan, salah satu dasar yang digunakan adalah Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, beserta aturan perubahan yang mengatur mekanisme penetapan tarif air minum.

Selain itu, penetapan tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.

Kemudian untuk PTAM Intan Banjar, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru mengenai penetapan tarif air minum PTAM Intan Banjar.

Mahyuni menambahkan, proses perhitungan tarif batas atas dan batas bawah juga telah mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan. Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, prosesnya juga telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelasnya.

PTAM Intan Banjar, lanjut Mahyuni, tetap terbuka memberikan informasi kepada pelanggan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas terkait ketentuan tarif yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkas Mahyuni.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka