BerandaHabar BanjarTarif Retribusi IMB Kabupaten...

Tarif Retribusi IMB Kabupaten Banjar Berubah Per Januari 2021

Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Terhitung pada 1 Januari 2021 mendatang akan menerapkan tarif baru Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Disamping adanya kenaikan tarif, namun ada juga yang turun.

Menurut Farida, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar, penerapan aturan tarif baru IMB ini sesuai Peraturan Daerah (Perda).

“Kita mengacu sesuai Perda Nomor 5/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda 8/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” ungkapnya.

Dipaparkan Farida, sesuai perda, tarif retribusi IMB untuk bangunan komersil naik dua hingga tiga kali lipat dari tarif sebelumnya sesuai status jalan.

“Tarif retribusi IMB untuk yang di jalan nasional saat ini Rp14.000 per meter persegi, jalan provinsi Rp10.000, dan jalan kabupaten Rp4.000,” kata Farida.

Sedangkan untuk tarif retribusi IMB bangunan perumahan, kata Farida, justru turun menjadi Rp25.000 per meter segi, atau tiga kali lipat dari tarif sebelumnya. Penetapan tarif retribusi IMB yang baru menurutnya mengacu pada wilayah, kepadatan penduduk, dan risiko terjadinya bencana alam.

“Tidak lagi mengacu pada status jalan. Dalam aturan baru secara otomatis tarif IMB di wilayah perkotaan berbeda dengan yang di tingkat kelurahan atau desa,” tambahnya.

Sebelum diterapkannya tarif baru tersebut, Farida menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, memanfaatkan sisa waktu di 2020 ini untuk segera mengurus perinjinan IMBnya

“Kita himbau terutamanya untuk bangunan komersil. Segera urus perijinan IMB “Sebelum tarif naik,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka