Kedua terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Suparjiono dan Diva Anindita Harsha dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 6 (Enam) bulan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Hal tersebut merupakan salah satu poin dari tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, Khansa Qania Febiani.
Pasalnya ungkap JPU, keduanya telah ditetapkan bersalah atas perbuatannya telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Dasar hukum penetapan itu tambah Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, Selasa (16/5/2023), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu atas diri terdakwa.
“Lama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.
Para terdakwa kata Essadendra, dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (15/5/2023).
Kedua terdakwa hadir secara virtual di persidangan, kecuali tim penasihat hukum dari masing-masing terdakwa yang hadir langsung.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 dengan agenda Pembacaan Putusan.(adv)